Nur Ahmad Syaifuddin Plt Bupati Sidoarjo menegaskan, surat izin berkegiatan yang dikeluarkan RT/RW dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kedua di Sidoarjo, lebih diperuntukkan bagi warga dengan kepentingan mendadak.
Dengan begitu, bagi warga yang terpaksa keluar rumah untuk bekerja, tidak perlu lagi meminta surat izin RT/RW karena sudah mengantongi surat izin dari perusahaan.
“Jadi untuk yang ada kepentingan-kepentingan mendadak, yang tidak bisa ditinggalkan. Makanya kami beri wewenang RT/RW. Yang wewenang dengan bekerja shift malam tetap saja, dari perusahaan tidak perlu lagi (meminta surat izin RT/RW) [….] sesuatu yang sudah diatur tidak kita atur lagi,” kata Nur Ahmad atau akrab disapa Cak Nur kepada Radio Suara Surabaya pada Rabu (13/5/2020) sore.
Kepentingan mendadak yang dimaksud Cak Nur diantaranya seperti sakit, mengantar keluarga yang sakit, distribusi barang yang terkait kebutuhan sehari-hari dan kegiatan mendesak lainnya.
Ia menambahkan, dengan peran RT/RW dalam PSBB kedua ini, wewenang akan banyak dilimpahkan ke tingkat desa karena dianggap lebih dekat dan mengetahui kondisi warganya sendiri.
“Untuk PSBB tahap dua banyak pengalihan, wilayah wewenang dan sebagainya, kita berikan ke desa, RT/RW. Jadi nanti justru posko relawan yang ada di desa yang lebih diperketat,” ujarnya.
Terkait keputusan ini, ia menyatakan sosialisasi sudah dilakukan Pemkab Sidoarjo dengan menyebarkan informasi tersebut melalui camat di setiap kecamatan. Camat lah yang nantinya bertugas menyampaikan peraturan ini ke wilayah desa hingga petugas RT/RW.
“Kalau di tingkat RT/RW tidak ada (sosialisasi), tetapi kita kan sosialisasi tingkat Camat. Kan ada grub-grub WA dari Camat langsung ke desa, desa ke RT/RW. Kami kira tidak mungkin, ya, mengumpulkan semuanya,” tambahnya.
Sementara Kombes Pol Sumardji Kapolresta Sidoarjo mengatakan, apabila warga kedapatan tidak membawa surat izin dari RT/RW saat melintas di Check Point, maka akan diminta putar balik.
“Di Peraturan Bupati (tentang PSBB) jilid kedua ini ada penambahan, salah satunya adalah setiap warga yang akan melaksanakan kegiatan keluar, melintas di check point, wajib minta keterangan dari RT/RW setempat,” ujarnya.
Sumardji juga menegaskan, selain surat izin dari RT/RW, warga juga tetap harus membawa KTP dan Surat Keterangan dari Tempat Kerja bagi pekerja.(tin/bid)