Jumat, 22 November 2024

Gugus Tugas Covid-19 Berupaya Menjaga Keseimbangan Sektor Kesehatan dan Ekonomi Masyarakat

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Doni Monardo Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)/ Ketua Satgas Penanganan Covid 19. Foto: Dok/Faiz suarasurabaya.net

Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan sinyal akan melonggarkan pembatasan aktivitas produktif masyarakat khususnya yang berusia dewasa di bawah 45 tahun.

Berdasarkan penilaian Gugus Tugas Covid-19, orang dewasa di bawah 45 tahun umumnya secara fisik sehat, mobilitas tinggi, dan belum tentu sakit kalau terpapar Virus Corona.

Doni Monardo Ketua Gugus Tugas Covid-19 mengatakan, kelompok usia tersebut akan diberikan ruang untuk beraktivitas lebih banyak.

Doni mengungkapkan, Joko Widodo Presiden menugaskannya untuk menyusun skenario menjaga keseimbangan di sektor kesehatan masyarakat dan juga perekonomian.

Menurut Doni, pemerintah tetap berupaya menjaga masyarakat supaya tidak terpapar Covid-19. Tapi, di sisi lain, pemerintah juga berjuang keras supaya masyarakat tidak terkapar karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Bapak Presiden telah menugaskan Kepala Gugus Tugas Covid-19 untuk menyusun skenario yang berhubungan dengan upaya menjaga keseimbangan. Kami tetap menjaga masyarakat untuk tidak terpapar Virus Corona, tetapi juga harus berjuang secara keras agar masyarakat tidak terkapar karena PHK,” ujarnya dalam keterangan pers melalui video konferensi dari Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2020).

Lebih lanjut, Doni menjelaskan, nantinya warga rentang usia di bawah 45 tahun yang boleh beraktivitas/bekerja di masa tanggap darurat Covid-19, terbatas pada 11 bidang usaha yang sudah diatur pemerintah.

Dasar hukumnya adalah Pasal 13 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Sebelas sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan atau makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar pada obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.

Sekadar informasi, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, sampai tanggal 12 Mei 2020, tercatat 1.722.958 orang tenaga kerja yang dirumahkan dan kena PHK karena adanya wabah Covid-19.(rid/bid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs