Kamis, 26 Desember 2024

Langgar PSBB di Sidoarjo, Siap-Siap Dihukum Jadi Relawan Dapur Umum

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Ilustrasi. Aktivitas di dapur umum. Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap Kedua di Sidoarjo punya sanksi baru bagi para pelanggar. Jika sebelumnya sanksi hanya berupa lisan, tulisan, sampai administrasi, di tahap kedua ini ada sanksi sosial.

Kombes Pol Sumardji Kapolresta Sidoarjo menjelaskan, sanksi sosial ini memungkinkan para pelanggar untuk dihukum menjadi relawan dapur umum Covid-19 dan sejumlah model hukuman lain agar jera.

“Ketika ada masyarakat yang melanggar ketentuan, sanksi sosialnya, bisa dipekerjakan di dapur umum, bisa di posko relawan desa, bisa membersihkan masjid. Ada sanksi sosialnya,” kata Kombes Pol Sumardji pada suarasurabaya.net, Rabu (13/5/2020).

Ia menegaskan, sanksi sosial tersebut diberlakukan sampai PSBB tahap dua di Sidoarjo selesai.

“(Dilakukan, red) selama PSBB berjalan 14 hari itu. Semuanya mengikuti PSBB itu,” ujarnya.

Selain itu, bagi pelaku usaha yang kedapatan melanggar ketentuan, tempat usaha mereka bisa ditutup sampai berujung pada pencabutan izin usaha. (bas/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Kamis, 26 Desember 2024
28o
Kurs