Sabtu, 23 November 2024

Kadindik Kabupaten Mojokerto Kembali Diperiksa KPK Selama 3,5 Jam

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Zainal Abidin Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto usai diperiksa KPK di Aula Wira Pratama Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (20/3/2019). Foto: Fuad Radio Maja Mojokerto

Zainal Abidin Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto kembali diperiksa KPK di Aula Wira Pratama Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (20/3/2019). Pemeriksaan ini dilakukan kembali sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus Gratifikasi proyek jalan dan sejumlah proyek lainnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Zainal Abidin yang ditetapkan tersangka sejak akhir April 2018, disangkakan menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, salah satunya proyek pembangunan jalan tahun 2015. Saat ditetapkan sebagai tersangka, KPK menduga gratifikasi yang diterima keduanya sebesar Rp3,7 miliar. Dalam proses penyidikan, jumlah gratifikasi yang ditemukan bertambah hingga mencapai Rp34 miliar.

Pantauan Fuad reporter Radio Maja Mojokerto di lokasi, Zaenal diperiksa penyidik selama kurang lebih 3,5 jam. Pemeriksaan ini terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto Nonaktif.

Usai diperiksa sekira pukul 16.22 WIB, Zainal tak banyak meladeni pertanyaan sejumlah wartawan yang berusaha mewawancarainya.

“Tanyakan saja ke penyidik,” kata Zaenal sambil berjalan cepat meninggalkan Mapolres Mojokerto Kota.

Sementara itu, Mieke Juliastutik suami Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto yang juga turut diperiksa KPK juga engan memberikan keterangan lebih jelas terkait pemeriksaan hari ini.

Meski sudah ditetapkan tersangka oleh KPK bersama Mustofa Kamal Pasa Bupati Non Aktif, Zainal Abidin masih belum ditahan. Meski status tersangka tersebut sudah disandang Zaenal selama 11 bulan terakhir.

“Kepala Dinas Pendidikan sampai sekarang masih Pak Zaenal, belum ada pergantian,” terang Alfiah Ernawati Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Mojokerto.

Atas perbuatan tersebut, MKP dan Zaenal disangkakan melanggar Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (fad/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs