Sabtu, 23 November 2024

Idrus Marham Mantan Mensos Jalani Sidang Tuntutan Jaksa di Pengadilan Tipikor

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Idrus Marham mantan Sekjen Partai Golkar terdakwa kasus korupsi proyek PLTU Riau-1 bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/1/2019). Foto: Dok./Farid suarasurabaya.net

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Kamis (21/3/2019) kembali menggelar sidang perkara korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1, dengan terdakwa Idrus Marham mantan Menteri Sosial.

Agenda sidang lanjutan yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, adalah pembacaan tuntutan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada persidangan sebelumnya, Idrus Marham mengaku tidak mengetahui apa-apa terkait proses kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Proyek listrik nasional senilai 900 juta Dollar AS itu, rencananya digarap Blackgold Natural Recourses Limited, lewat anak usahanya PT Samantaka Batubara, dengan membentuk konsorsium bersama PT Pembangkitan Jawa-Bali, dan China Huadian Engineering Company Limited.

Kepada majelis hakim, bekas Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu bilang, namanya dicatut oleh Eni Maulani Saragih mantan rekan separtainya yang dalam kasus ini sudah divonis bersalah dan harus mendekam di penjara selama enam tahun.

Menurutnya, Eni Saragih meminta uang ke Johannes Budisutrisno Kotjo pengusaha, dengan alasan untuk memuluskan langkah Idrus menjadi Plt Ketua Umum Golkar, dan membantu penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa Golkar tahun 2017.

Dalam perkara ini, Idrus Marham didakwa bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih menerima uang sedikitnya Rp2,2 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Atas perbuatannya, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara, dan maksimal penjara seumur hidup. (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs