Sabtu, 23 November 2024

Jaksa KPK Menuntut Idrus Marham Mantan Menteri Sosial Lima Tahun Penjara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Idrus Marham mantan Sekjen Partai Golkar terdakwa kasus korupsi proyek PLTU Riau-1 bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/1/2019). Foto: Dok./Farid suarasurabaya.net

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis Idrus Marham mantan Menteri Sosial bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1, yang berlangsung siang hari ini, Jaksa KPK menuntut hukuman lima tahuh penjara plus denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Menurut Lie Putra Setiawan Jaksa KPK, Idrus terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap bersama Eni Maulani Saragih mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR.

Uang sebanyak 2,2 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo pemilik saham Blackgold Natural Recourses Limited itu untuk membantu supaya perusahaan swasta tersebut ikut menggarap proyek listrik nasional senilai 900 juta Dollar AS.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).

Atas perbuatannya, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu dinilai melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, junctoPasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK tidak meminta hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik, karena menilai tindak pidana korupsi itu dilakukan Idrus waktu belum menjadi Menteri Sosial atau pejabat publik.

Mendengar tuntutan Jaksa KPK, Idrus mengaku kecewa. Dia merasa tuntutan itu tidak berdasarkan fakta persidangan.

Bekas politisi Partai Golkar itu mengatakan, Eni Saragih mencatut namanya untuk meminta uang ke Johannes Budisutrisno Kotjo pengusaha, dengan alasan memuluskan langkah Idrus menjadi Plt Ketua Umum Golkar, dan membantu penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa Golkar tahun 2017.

Maka dari itu, Idrus dan tim penasihat hukumnya langsung menyusun nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan hari Kamis (28/3/2019) pada sidang berikutnya. (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs