Rapat Paripurna DPR RI menyepakati revisi Undang-Undang (UU) Penanggulangan Bencana menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR.
Ada sembilan fraksi di DPR RI yang menyetujui perubahan atas UU nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menjadi RUU inisiatif DPR RI. Persetujuan ke sembilan fraksi itu disampaikan dalam rapat paripurna ke 15 masa persidangan III tahun sidang 2019-2020.
Dalam sidang paripurna tersebut, Puan Maharani Ketua DPR RI minta seluruh fraksi menyampaikan pandangannya terkait usulan Komisi VIII tentang perubahan atas UU no 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana secara tertulis.
“Apakah pendapat setiap fraksi terkait perubahan UU tentang Penanggulangan Bencana dapat disampaikan tertulis ke pimpinan DPR?” tanya Puan kepada seluruh anggota yang hadir dan secara virtual dalam sidang paripurna, Selasa (12/5/2020), yang kemudian dijawab setuju.
Selanjutnya, juru bicara masing-masing fraksi menyerahkan dokumen pandangan fraksi masing-masing atas revisi UU tersebut
Dengan penyerahan dokumen itu, Puan kemudian menanyakan kembali kepada seluruh anggota dewan soal persetujuan revisi UU Penanggulangan Bencana.
“Apakah revisi UU Penanggulangan Bencana disetujui menjadi usul DPR RI?” tanya Puan yang kembali disambut kata setuju oleh seluruh anggota dewan. (faz/ang/ipg)