Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa beberapa saksi di Surabaya, terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI. Pemeriksaan ini kabarnya berlangsung di Polda Jatim, Kamis (21/3/2019).
Menanggapi hal itu, Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim membenarkan bahwa pihaknya telah menyiapkan ruangan yang diperlukan KPK untuk pemeriksaan, di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim.
“Sesuai apa yang disampaikan Jubir KPK, kami benarkan ada ruangan yang diperlukan dan telah disiapkan oleh Polda Jatim. Tepatnya di Ditreskrimsus. Untuk keperluan pemeriksaan KPK,” kata Barung.
Barung mengatakan, pemeriksaan oleh KPK kali ini melibatkan 12 orang saksi. Terkait siapa saja 12 saksi itu, dia enggan menyebutkannya. Sebab, itu bukan kewenangan Polri dan pihak KPK yang berhak menjawabnya.
Dalam hal ini, kata dia, Polda Jatim hanya membantu pengawalan, sekaligus memberikan akses ruangan serta kendaraan yang dibutuhkan KPK. Begitu juga dengan penggeledahan, polisi tidak berwenang menyita barang bukti.
Polisi hanya memberikan akses untuk strelisasi lokasi agar penggeledahan berjalan dengan lancar.
“Untuk 12 orang nanti akan disampaikan Ketua KPK atau jubirnya. Polda hanya menyampaikan apa yang dilakukan seperti melakukan pengawalan dan juga memberikan akses kendaraan,” jelasnya.
Sekedar diketahui, pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang melibatkan oknum politisi dan pegawai negeri sipil.
Pada Sabtu (16/3/2019) lalu, KPK menetapkan Romahurmuziy yang akrab disapa Rommy sebagai tersangka penerima suap, untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama.
Selain Rommy, KPK juga menetapkan Muhammad Muafaq Wirahadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, dan Haris Hasanuddin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka pemberi suap.
KPK menduga Romahurmuziy menerima suap Rp300 juta, untuk mengatur hasil seleksi dua jabatan di Kementerian Agama tersebut. (ang/tin/rst)