Minggu, 24 November 2024

KPU Batalkan Kepesertaan 11 Parpol dalam Pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Foto: dok suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Partai Politik sebagai Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019.

Hasyim Asy’ari Komisioner KPU menjelaskan, dari enam belas partai politik (nasional), ada sebelas partai dibatalkan kepesertaannya karena tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di tingkat provinsi dan beberapa kabupaten/kota.

Artinya, cuma lima partai yang sudah menyerahkan LADK, yaitu Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar dan Partai Demokrat.

Berdasarkan ketentuan Pasal 338 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik peserta Pemilu yang tidak melaporkan dana kampanye sampai batas waktu ditentukan, akan mendapat sanksi administratif berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

Hasyim menyebut, Pasal 334 ayat (2) tentang Pemilu, partai politik peserta Pemilu, baik di tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota wajib menyampaikan LADK kepada KPU sesuai tingkatan, paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum.

Merujuk ketentuan itu, batas akhir parpol peserta Pemilu 2019 menyerahkan LADK kepada KPU, adalah hari Minggu (10/3/2019).

“Jadi, sanksi ini sifatnya adalah sanksi administratif karena partai politik tidak memenuhi ketentuan administrasi untuk menyampaikan LADK,” ujarnya di Media Center KPU, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2019).

Menurut Hasyim, 11 partai politik yang dibatalkan keikutsertaannya pada Pemilu legislatif 2019 terbagi dalam tiga kategori.

Pertama, partai yang memiliki kepengurusan di provinsi atau kabupaten/kota, mengajukan calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/ kota, tapi tidak menyampaikan LADK.

Kategori kedua, partai politik yang punya kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten kota, tapi tidak mengajukan calon anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota, dan tidak menyampaikan LADK.

Kategori ketiga, partai politik yang tidak punya kepengurusan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, tidak mengajukan calon anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, dan tidak menyampaikan LADK.

Lebih lanjut, Hasyim menegaskan, kewenangan KPU cuma sebatas membatalkan kepesertaan partai politik pada ajang Pemilu, tidak sampai membatalkan kepengurusannya. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs