Minggu, 24 November 2024

Dilaporkan ke Bawaslu, Ma’ruf Amin: Itu tidak Tepat

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
KH Ma'ruf Amin calon wakil presiden nomor urut 01 saat berada di Samarinda. Foto: Istimewa

KH Ma’ruf Amin calon wakil presiden nomor urut 01 merespons pihak yang melaporkannya di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurut Kiai Ma’ruf, laporan tersebut sekedar tudingan saja, karena tak punya dasar.

“Menurut saya ya itu tidak tepat kalau dianggap melanggar kan bukan di tempat terbuka, belum mengajak orang,” kata Kiai Ma’ruf di Samarinda, Jumat (22/3/2019).

Kiai Ma’ruf tak habis pikir bagaimana pertemuan antar kiai itu bisa disoal. Terutama ketika diamnya dirinya dalam forum itu, dikaitkan dengan penyebaran hoaks. Sementara Kiai Ma’ruf menganggap tak ada pembohongan di pertemuan tersebut.

“Apa salah saya? Kalau kenapa saya diam saja, karena menurut saya itu bukan sesuatu hal yang melanggar,” beber Kiai Ma’ruf.

Menurut dia, dalam pertemuan seperti itu merupakan hal yang wajar antar kiai bertukar pandangan. Sesama ulama bukan saling menceramahi, namun sama-sama mengingatkan.

“Itu pertemuan di internal. Di dalam rumah kan itu bukan di luar, pertemuannya sesama kiai, nah kiai ketika masing-masing menyambut itu karena saling memberikan warning. Jangan sampai terjadi ini,” lanjutnya.

“Jadi yang dilanggar apa. Dan itu di internal, masing-masing sesama ulama saling memberikan (pandangan)? mengingatkan,” tambah Kiai Ma’ruf.

Konten dalam pertemuan, kata dia, adalah bentuk kekhawatiran kiai dan ulama tentang potensi penggurusan Islam rahmatan lil alamin, Islam Ahlussunah Wal Jamaah, dan Islam moderat. Sementara paham yang diamini Nahdlatul Ulama (NU) itu yang dianggap paling cocok untuk mempersatukan umat.

Kiai Ma’ruf menyebut, jangan sampai soal politik merusak paham-paham Islam yang menyatukan itu. Jangan sampai paham Islam yang intoleran mendominasi, atau bahkan dijadikan komoditas politik.

“Jadi semacam antisipasi, jadi bukan menceritakan kebohongan tapi sesuatu yang ke depan,” tandas Kiai Ma’ruf, seperti dalam rilis yang diterima suarasurabaya.net.

Kiai Ma’ruf dilaporkan Wahid Hasyim anggota Advokat Peduli Pemilu (APP) ke Bawaslu. Mustasyar PBNU itu dianggap melakukan pembiaran, ketika seseorang berceramah bahwa tak akan ada lagi acara dzikir di Istana, jika Jokowi kalah.

“Intinya mengatakan bahwa kalau capres 01 itu kalah, maka tidak akan ada lagi zikir dan tahlil akan berkumandang di Istana,” kata Papang Sapari kuasa hukum Wahid di Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).

Papang menuding Kiai Ma’ruf tidak anti hoaks, karena tidak menegur penceramah. Ketua MUI itu dilaporkan dengan Pasal 280 ayat 1 huruf c dan d juncto Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
34o
Kurs