Pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik tahap kedua yang akan dimulai besok, Selasa (12/5/2020), Pemprov Jatim memastikan ada penindakan lebih tegas.
Heru Tjahjono Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 sekaligus Ketua Pelaksana PSBB di tiga daerah menegaskan, ada sanksi penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terhadap pelanggar PSBB tahap kedua.
“Saat terjadi pelanggaran, Satpol PP akan menahan KTP yang bersangkutan selama PSBB,” kata Heru yang juga Sekdaprov Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (11/5/2020).
Dia bilang, sanksi penyitaan KTP ini akan masuk menjadi salah satu klausul dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur tentang PSBB tahap kedua, juga di SE wali kota dan bupati.
Heru juga menjelaskan tentang perbedaan lain antara PSBB tahap pertama dengan tahap kedua. Tidak ada jam malam pada pelaksanaan PSBB tahap kedua.
“Kalau sebelumnya ada jam malam, pada tahap kedua ini tidak ada jam malam. Karena operasinya bukan hanya saat jam malam, tapi akan berlangsung 24 jam,” katanya.
Evaluasi pengetatan pemeriksaan di tiga wilayah pelaksana PSBB, termasuk di check point itu, kata Heru, Senin malam ini juga akan dirapatkan bersama pihak kepolisian.
Berkaitan penyitaan KTP pelanggar PSBB, sanksi itu melengkapi sanksi yang sebelumnya diungkapkan Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur tentang pengurusan SIM dan SKCK.
Sebelumnya Khofifah menegaskan, masyarakat yang melanggar aturan PSBB tidak dilayani saat perpanjangan Surat Izin Mengemudi dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian selama enam bulan.
Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko Kepala Bagian Humas Polda Jatim mempertegas tentang keterkaitan penyitaan KTP dengan sanksi perpanjangan SIM dan SKCK.
“Kedua syarat pengurusan administrasi itu, baik SIM maupun SKCK, syarat utamanya kan identitas penduduk, dalam hal ini KTP. Ini menjadi bagian peningkatan penindakan selama PSBB,” ujarnya.
Selama PSBB tahap pertama dia mengakui bahwa penindakan yang diterapkan bersifat persuasif, sehingga tidak terlalu berdampak terhadap para pelanggar aturan PSBB.
“Nah, ini (di masa PSBB tahap kedua) nanti, Satpol-PP akan menyita KTP itu untuk beberapa waktu. Teknisnya nanti dengan Satpol-PP. Nanti akan diberikan semacam surat keterangan bahwa KTP bersangkutan sedang disita,” ujarnya.
Sanksi penyitaan KTP itu, kata dia, akan lebih mengikat. Karena KTP sebagai identitas penduduk adalah syarat wajib pengurusan administrasi lain, termasuk SIM dan SKCK.
Urusan perbankan, pengurusan BPJS, juga urusan administrasi lainnya, wajarnya juga mensyaratkan secara wajib pihak pengurus menunjukkan KTP yang sah.
Salah satu tujuan penyitaan KTP ini, kata Truno, sanksi ini diharapkan bisa memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak melanggar aturan PSBB. Supaya pandemi Covid-19 cepat berakhir.(den)