Jumat, 22 November 2024

Mulai 12 Mei, KAI Operasikan Perjalanan Kereta Api Luar Biasa

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi. Penumpang mencari tempat duduk di dalam kereta api di Stasiun Gubeng Surabaya, Jawa Timur, Minggu (12/4/2020). PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daop 8 Surabaya mengharuskan seluruh penumpang kereta api untuk mengenakan masker mulai Minggu (12/4) untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19). Foto: Antara

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute mulai tanggal 12 – 31 Mei 2020.

“Terdapat enam perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat,” ujar Joni Martinus Vice President Public Relations KAI dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/5/2020).

Joni menjelaskan, pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal serta repatriasi.

Adapun tiga rute yang dilayani adalah Gambir – Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara) dengan rangkaian empat kereta eksekutif dan empat kereta ekonomi. Kapasitas yang dijual yakni 264 Tempat Duduk (50 persen dari total tempat duduk tersedia). Stasiun Naik/Turun Penumpang di Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi. Sedangkan tarif jarak terjauh Rp750 ribu (eksekutif) dan Rp400 ribu (ekonomi).

Kedua, Gambir – Surabaya Pasarturi pp (Lintas Selatan) dengan rangkaian empat kereta eksekutif dan empat kereta ekonomi. Kapasitas yang dijual ada 264 Tempat Duduk (50 persen dari total tempat duduk tersedia). Stasiun Naik/Turun Penumpang di Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi. Tarif jarak terjauh Rp750 ribu (eksekutif) dan Rp450 ribu (ekonomi).

Bandung – Surabaya Pasarturi pp dengan Rangkaian tiga kereta eksekutif dan tiga kereta ekonomi. Kapasitas yang dijual ada 198 Tempat Duduk (50 persen dari total tempat duduk tersedia). Stasiun Naik/Turun Penumpang di Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi. Tarif jarak terjauh Rp630 ribu (eksekutif) dan Rp440 ribu (ekonomi). Tiket dijual mulai Senin (11/5/2020) di loket stasiun keberangkatan penumpang.

Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.

Untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19. Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.

Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas.

Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid- 19 dua rangkap.

Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

“KAI membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan tersebut berkordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Covid-19 Daerah, dan instansi terkait lainnya,” jelas Joni seperti yang dilansir Antara.

Setiap penumpang yang akan menggunakan KLB tersebut diharuskan untuk menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19.

“Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” tegas Joni.

Seluruh perjalanan KLB sudah menyesuaikan dengan jadwal pembatasan transportasi umum di masing-masing wilayah yang sudah menerapkan PSBB. KAI juga secara tegas dan ketat menerapkan protokol pencegahan Covid-19 mulai dari sebelum keberangkatan, dalam perjalanan, dan saat tiba di stasiun tujuan.

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, KAI tetap membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50 persen tempat duduk dari kapasitas kereta; membuat batas antre dan duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan physical distancing; menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable di stasiun; rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan; dan berbagai langkah pencegahan lainnya.(ant/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs