Berdasarkan evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB ) pada tahap pertama, akhirnya diputuskan PSBB di Surabaya Raya resmi diperpanjang hingga Senin (25/5/2020).
Selama perpanjangan masa PSBB tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama jajaran Polri dan TNI bakal lebih tegas dalam memberikan tindakan bagi warga yang masih melanggar.
Eddy Christijanto Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya mengatakan, kepatuhan masyarakat selama PSBB tahap pertama itu sekitar 60 persen. Sedangkan yang tidak patuh, sekitar 40 persen.
Karenanya, PSBB tahap kedua ini pihaknya bakal lebih tegas melakukan penegakan terhadap 12 protokol kesehatan yang telah diterbitkan melalui surat edaran.
“Ketika protokol itu diterapkan dengan disiplin, itu dipastikan proses penyebaran dari Covid-19 ini bisa dikendalikan. Karena teman-teman di lapangan itu masih menjumpai ketika orang beli di tempat-tempat umum itu masih berdekatan,” kata Eddy di Balai Kota Surabaya, Minggu (10/05/2020).
Maka dari itu, ia memastikan PSBB tahap kedua ini akan semakin masif terjun ke pasar-pasar, toko-toko, hingga pusat perdagangan untuk lebih tegas dalam menerapkan physical distancing.
Namun begitu, pihaknya juga mengaku masih menunggu surat edaran atau petunjuk dari Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur, yang akan memberikan surat edaran yang ditujukan kepada pihak kepolisian. Surat edaran itu berkaitan dengan sanksi yang bakal diterapkan pada PSBB tahap kedua.
“Itu nanti akan kita kolaborasikan dengan skema penindakan sesuai dengan arahan wali kota. Jadi untuk tahap kedua ini kita akan lebih tegas. Makanya ini 31 Camat kita kumpulkan. Apa-apa yang harus dilakukan dan kolaborasinya bagaimana dengan teman-teman Kapolsek dan Danramil,” ungkapnya berdasarkan rilis yang diterima suarasurabaya.net.
Ketika ditanya seperti apa bentuk penindakan yang akan diterapkan saat PSBB tahap kedua nanti, Eddy menjelaskan, jika asas kaidah hukumnya dalam Perwali dan Pergub memang lebih banyak berupa sanksi-sanksi administrasi. Akan tetapi, pelanggar PSBB ini juga bisa dikaitkan dengan Pasal 216 KUHP.
“Nah itu yang akan diterapkan oleh teman-teman kepolisian. Untuk operasinya nanti kita gabungan,” katanya.
Tak hanya memberikan sanksi tegas bagi pelanggar PSBB, pihaknya bersama jajaran kepolisian bakal lebih getol memberikan sanksi kepada warung-warung yang dinilai masih membandel atau menyediakan tempat duduk untuk nongkrong.
“Itu akan kita lakukan pengambilan (tempat duduk), barang itu kita ambil kita kumpulkan di suatu tempat supaya tidak digunakan untuk nongkrong. Sekali lagi kami mohon kepada masyarakat untuk patuh supaya ini bisa cepat selesai,” pungkasnya.(tin)