Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/3/2019), kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.
Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK mengatakan, sekitar pukul 18.30 WIB petang, Tim KPK menemukan adanya dugaan transaksi suap/gratifikasi, dari pihak swasta yang pernah atau berkepentingan dengan proyek di salah satu BUMN.
Penindakan hukum itu merupakan tindak lanjut KPK atas informasi dari masyarakat terkait rencana penyerahan uang.
Diduga, sebagian uang suap/gratifikasi sudah diberikan sebelumnya secara tunai dalam bentuk mata Uang Rupiah dan Dollar. Sedangkan pemberian lainnya disinyalir menggunakan sarana perbankan.
“Sampai malam hari ini, ada empat orang yang terjaring OTT dan dibawa ke Kantor KPK, untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya di Jakarta, Jumat (22/3/2019).
Informasi yang beredar di kalangan wartawan, oknum pejabat BUMN yang tertangkap adalah Direktur PT Krakatau Steel.
Basaria menegaskan, KPK punya waktu maksimal 24 jam untuk memeriksa orang-orang yang tertangkap, terhitung dari waktu penangkapan, kemudian menentukan status hukumnya. (rid/ipg)