Sabtu, 23 November 2024

Bamsoet Kecam Keras Pelanggaran HAM ABK WNI di Kapal China

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Bambang Soesatyo (Bamsoet) Ketua DPR. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI mengecam keras kasus perbudakan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) penangkap ikan berbendera China. Pemerintah diminta segera turun tangan menangani kasus yang terjadi di kapal penangkap Long Xin 605, Long Xin 629 dan Tian Yu 8.‎

Penderitaan WNI yang bekerja di kapal tersebut dilaporkan TV MBC asal Korea Selatan, yang meliput langsung tatkala kapal tersebut bersandar di Busan, Korea Selatan beberapa hari lalu. Para ABK WNI telah direnggut kebebasannya, bekerja dengan kondisi tidak layak, hak atas hidupnya direnggut serta jenasah WNI yang meninggal tidak dikubur di daratan, tetapi dibuang ke laut.

“Tindakan membuang jenazah WNI ke laut yang dilakukan kapal berbendera China, merupakan hal yang sangat serius. Tak hanya itu, kuat dugaan adanya perampasan Hak Asasi Manusia dengan mempekerjakan ABK WNI tak ubahnya seperti budak, dengan kondisi yang sangat memprihatinkan, harus mendapat perhatian serius dari Kementerian Luar Negeri,” ujar Bamsoet, di Jakarta, Jumat (8/5/2020).

“Di era modern seperti ini, perbudakan tak lagi diperkenankan. Setiap manusia diakui hak dan kewajibannya. Jika perlu, Kementerian Luar Negeri harus mengangkat ini menjadi isu internasional,” lanjutnya.

Mantan Ketua DPR RI ini menegaskan, Kementerian Luar Negeri Indonesia tidak cukup hanya melayangkan nota diplomatik melalui Kedutaan Indonesia di Beijing, China. Melainkan juga harus segera memanggil Duta Besar China untuk Indonesia guna mendapatkan penjelasan utuh. Bahkan, jika perlu dilakukan investigasi mendalam terkait hal ini. Karena kejadian tersebut bukan kali ini saja terjadi.

“Melindungi segenap tumpah darah Indonesia adalah salah satu tujuan kita berbangsa dan bernegara. Ini menjadi tugas penting pemerintah sebagaimana diamanahkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Nyawa satu orang WNI sama berharganya dengan nyawa satu bangsa Indonesia. Jangan sampai pembelaan negara terhadap warganya yang menjadi korban perbudakan lemah,” tegas Bamsoet.

Tidak hanya mendorong dari sisi diplomasi, dia juga meminta Kepolisian dan Kementerian Tenaga Kerja menyelidiki adanya kemungkinan perdagangan manusia dalam pemberangkatan WNI yang menjadi ABK di berbagai kapal penangkap ikan. Besar kemungkinan, banyak warga yang karena tuntutan ekonomi, tergiur oleh iming-iming uang dari perusahaan penyalur tenaga kerja illegal.

“Bukannya bekerja secara formal dengan memiliki dokumen hukum yang jelas, warga kita malah menjadi korban perbudakan akibat perdagangan manusia. Bagaimana mereka bisa bekerja sebagai ABK, pasti ada penyalurnya. Perusahaan penyalur ini juga perlu diusut legalitasnya. Ini harus menjadi momentum bagi pemerintah membuktikan keberpihakan sekaligus kehadirannya dalam kehidupan rakyat,” pungkas Bamsoet. (faz/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs