Sabtu, 23 November 2024

Emirsyah Satar Mantan Dirut Garuda dan Penyuapnya Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tipikor

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Emirsyah Satar (kanan) mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/11/2019). Foto: Antara

Emirsyah Satar mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, hari ini, Jumat (8/5/2020), akan kembali menjalani sidang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim.

Karena masih masa tanggap darurat Covid-19, persidangan berlangsung dengan cara video konferensi, di mana majelis hakim ada di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih (kantor baru KPK). Sedangkan terdakwa dan penasihat hukumnya mengikuti sidang dari Gedung Anti-Corruption Learning Center (kantor lama KPK), Jakarta Selatan.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Emirsyah Satar pidana 12 tahun penjara serta denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Menurut jaksa penuntut umum, Emir terbukti menerima suap Rp49 miliar terkait pengadaan sejumlah pesawat Garuda Indonesia, dan melakukan pencucian uang senilai Rp87 miliar.

Selain menuntut pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti sebanyak 2,1 juta Dollar Singapura (sekitar Rp22 miliar).

Jaksa KPK menilai Emirsyah terbukti dalam dua dakwaan. Dakwaan pertama, melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua, Emir dinilai melanggar Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga akan membacakan vonis Soetikno Soedarjo Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Soetikno hukuman 10 tahun penjara atas dakwaan menyuap Emirsyah Satar waktu menjabat Direktur Utama PT Garuda Indonesia.

Suap senilai Rp46 miliar dalam bentuk Dollar Singapura, Dollar AS dan Euro itu diberikan, supaya Garuda membeli mesin pesawat Rolls-Royce serta badan pesawat produksi Airbus.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Emirsyah Satar Dirut PT Garuda Indonesia tahun 2005-2014, dan Soetikno Soedarjo Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi sebagai tersangka tindak pidana korupsi, tanggal 16 Januari 2017. (rid/ang/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs