Nyono Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim menegaskan, kelonggaran perjalanan orang selama pandemi Covid-19 hanya diperuntukkan bagi urusan-urusan yang mendesak.
Ia mengatakan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang baru saja diberlakukan, didasari pada sejumlah evaluasi pada aturan dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 yang dinilai terlalu kaku.
“Jadi gini PM 25 2020 (Permenhub Nomor 25 Tahun 2020) itu larangan mudik sangat kaku. Jadi perjalanan orang sangat dibatasi oleh Kemenhub. Bahkan menghentikan operasional pesawat terbang, menghentikan proses kereta api jarak jauh dan menengah, menghentikan kapal jarak jauh antar pulau. Dan ini dievaluasi, apakah dari evaluasi itu ternyata, ada beberapa gap di lapangan yang tidak bisa dilakukan seperti itu,” jelasnya saat menghadiri konferensi pers di Gedung Negara Grahadi, Surabaya pada Kamis (7/5/2020).
“Seperti pegawai pemerintah yang akan melaksanakan tugas. Gimana mau melaksanakan tugas, wong pesawat gak ada. Ini yang membuat munculnya SE itu hasil dari penerapan kaku dari pm 25 2020,” tambah Nyono.
Ia menegaskan, meski begitu, orang yang memiliki kebutuhan mendesak tersebut juga harus dilengkapi dengan surat keterangan yang menunjukkan dirinya bebas dari Covid-19.
“Tetap relaksasi ini hanya diperuntukkan buat kepentingan yang legal dengan menunjukkan surat perjalanan dengan orang-orang yang memberikan bukti dia sehat bebas Covid. Yang diperkenankan yang sehat dan kebutuhan yang mendesak,” pungkasnya. (bas/bid)