Sabtu, 23 November 2024

DPR Minta Kemenlu Lindungi dan Dampingi ABK WNI yang Masih Hidup

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Abdul Kharis Almasyhari Ketua Komisi I DPR. Foto: DPR

Abdul Kharis Almasyhari Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI prihatin terkait kabar dari 18 Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Kapal Longxing 629 China yang diberitakan oleh media di Korea Selatan bahwa empat orang ABK telah meninggal dunia dan tiga jasad diantaranya terpaksa dibuang ke laut lepas.

“Saya sangat prihatin dan berbelasungkawa atas meninggalnya ABK Indonesia yang bekerja di kapal itu. Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pendampingan kepada semua WNI termasuk memastikan tidak adanya kekerasan, eksploitasi dan pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan yang berakibat jatuhnya korban nyawa WNI dan terampasnya Hak mereka sebagai ABK,” ujar Kharis dalam keterangan tertulis kepada media, Kamis (7/5/2020).

Kharis menambahkan sebagaimana yang tertera pada Pasal 18 Undang-Undang Hubungan Luar Negeri No. 37 Tahun 1999, disebutkan bahwa Pemerintah berkewajiban untuk melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia. Sementara pada Pasal 19 disebutkan bahwa Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban untuk memberikan pengayoman, perlindungan dan bantuan hukum bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.

“Karena itu saya meminta agar Kementerian Luar Negeri segera berkoordinasi dengan pemerintah Tiongkok terkait Kapal tempat bekerja WNI dan Pemerintah Korea Selatan yang saat ini merawat dan membantu 14 ABK yang masih hidup sehingga semua dapatkan keadilan dan tentunya pendampingan yang memadai dari negara dalam hal ini kedutaan besar kita di Korea Selatan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan media di Korea Selatan sejumlah WNI ABK melapor bahwa mereka diperlakukan dengan buruk di kapal ikan tersebut dengan bekerja hingga 18 sampai 30 jam, istirahat yang minim, serta terpaksa harus meminum air laut yang disaring sehingga sebagian jatuh sakit, sementara para awak dari China mendapat jatah air mineral dalam botol.

“Berdasarkan UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) jelas sekali bahwa bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya. Pekerja Migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang- wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia apa yang terjadi pada ABK WNI di kapal itu harus diusut tuntas hingga selesai,” pungkas Kharis legislator PKS dari Dapil Jateng 5.(faz/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs