Sabtu, 23 November 2024

Direktur PT Krakatau Steel Jadi Tersangka Penerima Suap

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Gedung KPK. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wisnu Kuncoro Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Selain itu, KPK juga menetapkan Alexander Muskitta, Kenneth Sutardja, dan Kurniawan Eddy Tjokro pihak swasta sebagai tersangka.

Keempat orang tersangka itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (22/3/2019) petang, di kawasan Tangerang, Banten.

Saut Situmorang Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers yang digelar malam hari ini mengatakan, Wisnu dan Alexander terindikasi sebagai penerima suap, terkait pengadaan barang dan peralatan tahun 2019 di Krakatau Steel senilai Rp24 miliar, dan Rp2,4 miliar.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan sebagai tersangka, WNU (Wisnu Kuncoro) Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero),” ujar Saut di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019).

Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro selaku pihak swasta yang mengajukan diri sebagai penyuplai barang, setuju memberikan komisi kepada Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel, senilai 10 persen dari nilai kontrak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Alexander selaku orang kepercayaan Wisnu Kuncoro sudah menerima Rp115 juta dan 4 ribu Dollar AS secara bertahap dari pihak swasta, kemudian disetorkan ke rekening Wisnu.

“Tanggal 20 Maret 2019, AMU menerima cek Rp50 juta dari KET, yang disetorkan ke rekeningnya. AMU juga menerima USD 4 ribu dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari KSU. Uang tersebut disetorkan ke rekening AMU. Lalu, tanggal 22 Maret 2019 kemarin, AMU menyerahkan Rp20 juta ke WNU di kedai kopi di daerah Bintaro,” papar Saut.

Kuncoro dan Alexander selaku tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Kenneth dan Kurniawan tersangka pemberi suap, terancam jerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, keempat orang tersangka itu untuk sementara harus mendekam di rumah tahanan cabang KPK. (rid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs