Badan Legislasi menggelar rapat terkait pembahasan usulan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana yang merevisi UU No 24 Tahun 2007. Rapat berlangsung secara virtual dengan tetap menerapkan protokol covid.
“Kita laporkan ke Badan Legislasi terkait usulan dari Komisi VIII untuk merevisi UU No 24 Tahun 2007. Harapannya bisa disepakati dan segera masuk ke pembahasan. Mungkin setelah reses besok ya,” ujar Ihsan Yunus Wakil Ketua Komisi VIII usai rapat, Rabu (6/5/2020).
Politisi PDI Perjuangan ini juga menyebut bahwa RUU Penanggulangan Bencana ini juga hasil dari pengalaman penanganan wabah Covid-19 yang sampai sekarang masih merebak.
“Tentu kita juga belajar dari penanganan wabah ini. Makanya ada beberapa poin terkait struktural kelembagaan, tupoksi, hingga penganggaran yang lebih rigid di rancangan baru ini. Biar penanganan bencana apalagi yang wabah seperti sekarang ini bisa lebih cekatan,” kata dia.
Ketika ditanya terkait poin krusial dalam RUU ini, Ihsan memberikan beberapa bocoran singkat.
“Ya pola koordinasi lintas lembaga kita perkuat. Tidak hanya soal birokrasinya, tapi mendasar. Soal bencana ini kan terintegrasi dengan soal lingkungan, soal demografi kependudukan, soal tata ruang. Makanya perlu aturan yang rigid,” jelasnya.
Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana ini dilakukan oleh Badan Legislasi DPR dengan memanggil para pengusul Undang-Undang. Para pengusul tersebut ada Ihsan Yunus (PDI-Perjuangan) dan Ace Hasan Syadzily (Golkar). Setelah dibahas di Badan Legislasi, langkah berikutnya adalah pembahasan Rancangan Undang-Undang ini dengan Pemerintah. (faz/tin/rst)