Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung aturan Gugus Tugas Covid-19 yang tertulis dalam surat edaran tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Berdasarkan surat yang ditandatangani Doni Monardo Ketua Gugus Tugas Covid-19, larangan untuk masyarakat mudik lebaran Idul Fitri tahun ini tetap berlaku.
Adita Irawati Juru Bicara Kemenhub mengatakan, orang yang bisa bepergian lintas daerah, khusus untuk mereka yang kegiatannya berhubungan dengan penanganan Covid-19.
Antara lain Anggota TNI, Polri, Pegawai BUMN, ASN, dan lembaga usaha tertentu.
Mereka yang boleh bepergian sesuai kriteria surat edaran itu, diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai amanat Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
“Kami tegaskan, tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19,” ujarnya melalui pesan elektronik yang diterima suarasurabaya.net, Rabu (6/5/2020).
Menurut Adita, Kemenhub akan menyediakan transportasi untuk masyarakat baik angkutan darat, laut, udara dan Kereta Api, mulai Kamis (7/5/2020) pukul 00.00 WIB.
“Kementerian perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan Kereta Api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub Nomor 18/2020 dan Permenhub Nomor 25/2020. Pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 April 2020 pukul 00.00 WIB,” tegas Adita.
Sekadar informasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Surat edaran itu berlaku mulai hari ini, 6 Mei 2020, sampai tanggal 31 Mei 2020, dan bisa diperpanjang masa berlakunya sesuai kebutuhan.
Dalam surat tersebut, ada sejumlah orang dengan kriteria tertentu yang boleh melakukan perjalanan lintas daerah, di tengah berlakunya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan larangan mudik.
Untuk menghindari penyebaran Covid-19, masyarakat yang bisa bepergian lintas daerah, atau WNI yang akan masuk wilayah Indonesia, wajib melakukan serangkaian tes kesehatan.
Lalu, orang yang sudah melakukan tes PCR mau pun rapid test, harus mengantongi surat keterangan sehat (negatif Covid-19) dari dokter atau rumah sakit.(rid/tin/rst)