Sabtu, 23 November 2024

Pengamat Menilai Desakan Pansus Covid-19 DPRD Surabaya Belum Tepat

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Surokim Abdussalam pengamat politik dari Universitas Trunojoyo Madura. Foto: suaramuslim

Surokim Abdussalam pengamat politik dari Universitas Trunojoyo Madura menilai, langkah empat fraksi di DPRD Kota Surabaya yang ingin membentuk Pansus Covid-19, saat ini tidak tepat dan hanya akan membuat gaduh.

Beberapa fraksi yang ingin membentuk Pansus Covid-19 itu adalah Fraksi PKB, Fraksi Demokrat-Nasdem, Fraksi Golkar, dan Fraksi PAN-PPP.

Alasan ingin dibentuknya pansus karena selain tingginya jumlah positif virus Covid-19 di Surabaya, juga karena ingin mendorong transparansi Pemkot Surabaya dalam penanganan Covid-19.

“Pandangan saya, pembentukan pansus untuk saat ini momentumnya belum tepat. Masih membutuhkan sikap yang saling menguatkan, sebab Covid-19 ini peristiwa darurat,” ujar Surokim, Selasa (5/5/2020).

Pembentukan dan mengajukan pansus, kata Surokim, memang hak anggota dewan. Namun yang perlu diingat adalah situasi dan momentumnya. Saat ini, momen itu sangat tidak tepat karena membutuhkan penguatan satu sama lain, saling berempati dan saling mensupport.

“Pansus itu sangat politis. Makanya jika ngotot ingin membuat pansus, harus hati-hati terhadap reaksi publik. Jika pansus itu nanti terbaca ada agenda politik, maka akan menimbulkan reaksi publik dan akan membuat suasana gaduh,” ungkapnya.

“Saya tidak tahu ada agenda apa dalam pembentukan pansus ini. Jika anggota dewan bertanya soal transparansi, soal penanganan dan lain sebagainya bisa melalui mekanisme bertingkat. Bisa tanya ke eksekutif tidak harus membuat pansus,” ujarnya.

Surokim menegaskan, yang paling berbahaya dari pembentukan pansus ini adalah jika publik menangkapnya ada unsur politik. Buntutnya akan menimbulkan reaksi publik. “Jika sudah demikian, yang rugi adalah dewan. Eksekutif juga rugi. Karena semangatnya menjadi semangat berkonflik, bukan untuk menguatkan,” katanya.

Sebelumnya, Adi Sutarwijono Ketua DPRD Surabaya mengatakan, telah menanggapi secara tertulis atas surat-surat dari beberapa fraksi itu.

Ia mengatakan, DPRD mempunyai 3 fungsi: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Pansus biasanya dibentuk untuk fungsi legislasi, terlebih dulu lewat Badan Pembuat Perda. Sedang fungsi anggaran dijalankan oleh Badan Anggaran dan komisi-komisi.

Sedangkan untuk fungsi pengawasan, DPRD menjalankan melalui komisi-komisi, sebagaimana diatur dalam Tata Tertib di DPRD Kota Surabaya.

“Kalau pengawasan memakai Pansus, nanti tumpang tindih, tabrakan dengan komisi-komisi yang tupoksinya jelas sekali diatur dalam Tata Tertib DPRD,” kata Adi. (bid/ang/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs