Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memusnahkan barang bukti (BB) senilai Rp40 miliar, Selasa (26/3/2019). Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan Bea Cukai, yaitu berupa 50.664 botol minuman keras (miras) ilegal dan handphone milik terpidana.
Rachmat Supriady Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengatakan, pemusnahan terhadap miras yang mengandung alkohol lebih dari 20 persen ini, sesuai putusan dari pengadilan. Dalam hal ini, pihak kejaksaan bertugas sebagai eksekutor.
Puluhan ribu miras dimusnahkan dengan cara digilas, menggunakan alat berat. Ini dilakukan agar tidak disalahgunakan lagi, karena merusak generasi muda. Termasuk, menciptakan suasana yang kondusif menjelang bulan suci Ramadhan.
“Sesuai putusan pengadilan, sebanyak 2.142 karton atau 50.664 botol miras ini dimusnahkan. Kalau perhitungan dari Bea Cukai itu sudah perhitungan dengan pajak, kurang lebih nilainya sekitar Rp40 miliar,” kata Rachmat.
Sekedar diketahui, puluhan ribu miras ilegal ini berasal dari Singapura yang dikirim melalui jalur laut. Miras diangkut dari Singapura, dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui Pelabuhan Tanjung Priok, pada 24 Juni 2018 lalu.
Dalam aksinya, pelaku menyamarkan puluhan ribu miras itu dengan benang poliester. Kini, sesuai putusannya pada 11 Februari 2019 lalu, dua orang terpidana kasus penyelundupan miras ilegal ini telah divonis 2 tahun penjara. (ang/dwi)