Lima dari 300-an orang yang terjaring razia PSBB di Sidoarjo yang sudah menjalani rapid test (tes cepat) Covid-19 hasilnya reaktif atau positif rapid test, Senin (4/5/2020) dini hari.
Kelima orang itu langsung diamankan ke ruang observasi yang disediakan Gugus Tugas Covid-19 Sidoarjo dan akan menjalani swab pengambilan spesimen untuk tes PCR di rumah sakit rujukan.
Komisaris Besar Polisi Sumardji Kepala Polresta Sidoarjo bilang, dari total 300-an orang yang terjaring razia Minggu (3/5/2020) malam, memang hanya 150 orang saja yang menjalani rapid test.
Dia mengatakan, rapid test hanya diprioritaskan untuk mereka yang berusia di atas 35 tahun dan mengalami gejala klinis seperti suhu tubuh di atas 37,8 derajat celcius atau batuk.
“Jadi dari 150-an orang yang rapid test, ada lima yang positif. Mereka akan menjalani swab. Kalau hasilnya positif, mereka akan langsung masuk (diisolasi) ke rumah sakit rujukan,” ujarnya.
Sumardji menyebutkan, lima orang positif rapid test itu berasal dari daerah yang terpisah, tidak hanya di satu lokasi. Kelimanya terjaring saat nongkrong di warung kopi.
“Ada yang dari (Kecamatan) Waru, ada yang dari Taman, ini terpencar-pencar tadi. Dari Kota (Kecamatan) Sidoarjo ada juga,” katanya di halaman Mapolresta Sidoarjo, Jalan Cemengkalang.
Kalau hasil PCR dari kelima orang itu positif terjangkit Covid-19, tidak menutup kemungkinan polisi akan menutup permanen warung kopi tempat mereka ditemukan.
Tidak hanya itu, tim tracing Gugus Tugas Covid-19 Sidoarjo pun segera melakukan pelacakan penularan virus SARS CoV-2 terhadap keluarga dan orang yang pernah kontak dengan mereka.
Sebagaimana diketahui, Tim Gabungan Pelaksana PSBB Sidoarjo melakukan razia pembatasan aktivitas malam hari di 10 titik yang tersebar di enam kecamatan di Sidoarjo.
Sepuluh titik lokasi razia itu tersebar di Kecamatan Sidoarjo, Taman, Waru Candi, Porong, dan Krian. Sebagian besarnya di warung yang masih buka secara sembunyi-sembunyi.
Sumardji mengatakan, Polresta Sidoarjo juga akan mempertimbangkan penerapan sanksi pidana sesuai pasal 216 KUHP. “Kami periksa lebih lanjut, karena tadi saat razia ada yang berusaha melawan petugas,” katanya.
Sedangkan terhadap ratusan orang lain baik yang menjalani tes cepat dengan hasil negatif maupun tidak, Polresta Sidoarjo memutuskan untuk memperbolehkan mereka pulang.
Namun, Sumardji meminta mereka yang sudah terjaring razia berjanji agar mereka melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing dan tidak lagi keluyuran di malam hari.
Setidaknya, kata Sumardji, polisi sudah melakukan pendataan identitas dan tempat tinggal mereka. Kalau mereka mengulangi, pidana mungkin saja akan diterapkan.(den)