Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Peningkatan Kewaspadaan. SE tersebut ditandatangani Risma Wali Kota pada 30 April 2020 dengan nomor : 300/4157/436.8.4/2020.
Ia mengatakan, dalam rangka meningkatkan keamanan, keselamatan dan kenyamanan warga Surabaya, pihaknya mengimbau masyarakat untuk melaksanakan beberapa arahan. Di antaranya, mengantisipasi dengan membatasi aktifitas pada malam hari. Terutama untuk belanja kebutuhan pokok dapat dilakukan pada siang hari.
“Bapak ibu kami minta untuk warga Surabaya agar mengantisipasi dengan membatasi aktifitas malam hari. Untuk belanja kebutuhan pokok dapat dilakukan siang hari,” kata Risma Wali Kota melalui surat edarannya.
Selain itu, bagi para ibu dan anak perempuan juga diimbau agar tidak menggunakan perhiasan atau properti yang mengundang tindak kejahatan.
Berikutnya, apabila berkendara agar tidak melewati jalur yang sepi utamanya pada malam hari. Hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan.
Tidak hanya itu, ketika mengambil uang di ATM, warga disarankan agar ditemani oleh saudara maupun teman agar tidak sendirian. Bahkan, ketika memarkir kendaraan, baik roda dua atau pun roda empat diharapkan untuk memasang pengaman ganda.
“Termasuk saat bepergian keluar rumah mohon dipastikan pintu dan pagar rumah dalam keadaan terkunci,” tegasnya berdasarkan rilis yang diterima suarasurabaya.net.
Sementara itu, Eddy Christijanto Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menambahkan, SE tersebut dikirimkan kepada para camat, lurah, ketua LPMK dan ketua RT/RW se-Surabaya. Hal itu bertujuan agar informasi tersebut dapat secara masif disebarluaskan.
“Ini kami lakukan untuk mencegah kriminal dan menciptakan keamanan bagi warga,” pungkas Eddy. (tin)