Sebanyak 171 orang terjaring razia pembatasan aktivitas malam hari terkait PSBB di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, Sabtu (2/5/2020) malam.
Ada 82 orang yang terjaring di wilayah Surabaya, 65 orang terjaring di wilayah Gresik, dan 24 orang terjaring di wilayah Sidoarjo.
Mereka diamankan petugas ke Markas Kepolisian Resor (Polres) di masing-masing wilayah untuk menjalani rapid test dan pemeriksaan lebih lanjut.
Di Markas Polrestabes Surabaya, 82 orang pelanggar PSBB didata oleh petugas kepolisian berbaju hazmat dan APD lengkap.
Mereka juga harus menjalani rapid test di salah satu gedung serbaguna yang telah disiapkan oleh Polrestabes Surabaya.
Tidak cukup itu, mereka juga harus mau difoto sembari membawa papan bertuliskan identitas lengkap dan pelanggaran yang mereka lakukan layaknya tersangka kejahatan.
Warga Surabaya, yang dari perawakannya rata-rata masih remaja, itu dianggap melanggar Perwali Surabaya 16/2020 tentang PSBB.
Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengikuti pemeriksaan itu di Mapolrestabes Surabaya. Dia tegaskan, ini menjadi contoh bagi masyarakat Jatim lainnya.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat Jatim yang sudah taat PSBB. Ini contoh, kami harus lakukan tindakan tegas supaya kita semua bisa menjaga diri dan orang lain agar penularan tidak meluas,” ujarnya.
Senada dengan Kapolda, Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim mengatakan, tindakan tegas itu adalah bentuk peringatan bagi masyarakat agar lebih tertib dan mematuhi PSBB.
“Karena Surabaya ini sudah ada 495 kasus. Sudah 47 persen lebih kasus di Jawa Timur ada di Surabaya,” ujar Khofifah. “Kedisplinan dan kepatuhan harus dilakukan agar PSBB ini efektif.”(den)