Sabtu, 23 November 2024

KPK Ungkap Masih Rendahnya Tingkat Kepatuhan Anggota DPR Menyampaikan LHKPN

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK (kanan kemeja hitam) memberikan keterangan terkait masih rendahnya kesadaran Anggota DPR menyampaikan LHKPN, Rabu (27/3/2019), di Kantor KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih rendahnya tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan data per 27 Maret 2019, dari sekitar 336 ribu wajib lapor, baru 52,77 persen yang mematuhi.

Secara khusus, Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK mengatakan, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN sektor legislatif masih sangat rendah.

“Sampai hari ini, Anggota DPR RI baru 127 orang yang melapor (22,88 persen), sedangkan sisanya (428 orang) belum menyampaikan laporan,” ujarnya di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2019).

Sementara itu, Anggota DPRD baru sebanyak 5.431 orang (31,93 persen) yang sudah melapor. Sayangnya, sebagian besar (11.578 orang) belum menyerahkan laporan.

Laode Syarif menambahkan, legislator yang tingkat kesadarannya cukup tinggi dalam urusan menyampaikan LHKPN adalah Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sekitar 66,92 persen dari 136 orang.

KPK berharap, para penyelenggara negara segera melaporkan kekayaannya dengan benar dan jujur, sebelum batas waktu 31 Maret 2019.

Kalau tidak juga menyampaikan LHKPN sampai batas waktu yang sudah ditentukan, KPK akan mengumumkan nama-nama penyelenggara negara yang tidak patuh kepada publik, melalui website KPK.

Di sisi lain, KPK mengapresiasi sejumlah institusi yang tingkat kepatuhannya 100 persen. Laode menyebut ada 27 instansi terdiri dari 14 DPRD Kabupaten/Kota, 7 pemerintah provinsi, 4 BUMN/BUMD, dan 2 perusahaan daerah.

Selain itu, ada 60 institusi lain yang tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN periodiknya melebihi 90 persen.

Dua di antara institusi yang sudah menyampaikan LHKPN 100 persen ada di daerah Jawa Timur, yaitu Pemerintah Kabupaten Pamekasan, dan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya.

Berikut daftar institusi dengan kepatuhan LHKPN 100 persen:
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan)
2. Pemerintah Kota Batam
3. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
4. Pemerintah Kabupaten Sumbawa
5. PT Bank Jambi
6. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
7. Pemerintah Kota Gorontalo
8. Pemerintah Kabupaten Pamekasan
9. DPRD Kabupaten Musi Banyuasin
10. Pemerintah Kabupaten Boyolali
11. DPRD Kabupaten Boyolali
12. DPRD Kabupaten Luwu Utara
13. DPRD Kabupaten Halmahera Selatan
14. DPRD Kabupaten Alor
15. DPRD Kabupaten Tana Toraja
16. DPRD Kabupaten Merauke
17. DPRD Kabupaten Batang Hari
18. DPRD Kabupaten Bangka Tengah
19. DPRD Kota Gorontalo
20. DPRD Kabupaten Barru
21. DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan
22. PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero)
23. DPRD Kabupaten Malinau
24. DPRD Kabupaten Boven Digoel
25. PD Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah
26. PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya
27. PT Cemani Toka. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs