Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), malam hari ini, Kamis (28/3/2019), menetapkan tiga orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, kemarin, Rabu (27/3/2019), sebagai tersangka dugaan korupsi distribusi pupuk.
Masing-masing tersangka itu antara lain Bowo Sidik Pangarso Anggota Komisi VI DPR RI dari Partai Golkar dan Indung perwakilan pihak swasta. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara Asty Winasti Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di Kantor KPK mengatakan, kasus dugaan korupsi ini terkait pelaksanaan kerja sama pengangkutan pelayaran/distribusi antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Bowo Sidik Pangarso legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah II diduga menerima suap miliaran rupiah untuk membantu PT HTK. Basaria menjelaskan, Bowo selaku anggota dewan diminta mengatur supaya PT Pupuk Indonesia Logistik melanjutkan penyewaan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia sebagai pengangkut distribusi pupuk.
Sebagai imbalannya, Bowo diduga meminta komisi kepada PT HTK sebanyak 2 Dollar AS per metric ton pupuk yang terangkut. Berdasarkan pemeriksaan KPK, Bowo Sidik terindikasi sudah tujuh kali menerima suap dari PT HTK.
Waktu tertangkap, Bowo baru saja menerima Rp89,4 juta. Transaksi suap sebelumnya diduga dilakukan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta, dan 85.130 Dollar AS.
Dari OTT di Jakarta, Tim KPK mengamankan uang sebanyak Rp l8 miliar dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu dalam amplop yang tersusun rapi di dalam 84 buah kardus. KPK mensinyalir, uang itu disiapkan untuk menyuap masyarakat jelang pemilu legislatif dan presiden yang berlangsung serentak 17 April 2019.
“Sesudah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,” kata Basaria di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).
Atas perbuatan yang disangkakan, Bowo dan Indung terancam jerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Asty sebagai tersangka yang berperan sebagai penyuap terancam jeratan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (rid/den)