Bambang Soesatyo (Bamsoet) Ketua DPR RI menjelaskan setiap anggota DPR RI tidak hanya disibukan bekerja di dalam kantor DPR saja. Tetapi juga wajib turun bertemu rakyat di berbagai daerah. Ini menyebabkan mereka terkadang tidak bisa hadir secara fisik di rapat-rapat di DPR.
“Seperti yang terjadi pada rapat paripurna hari ini, beberapa Komisi DPR RI banyak yang sedang melakukan kunjungan kerja dan kunjungan spesifik ke daerah. Antara lain, Komisi II kunjungan kerja ke Purwakarta, Salatiga dan Malang. Komisi III ke Kalimantan Barat dan Sumatera Utara. Komisi IV ke Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara. Komisi VIII ke Sumatera Barat dan Jawa Timur. Komisi IX ke Batam, Solo dan Banten. Serta Komisi X ke Bali, NTT, dan NTB,” ujar Bamsoet menutup Masa Sidang IV Tahun Sidang 2018-2019 DPR RI, di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Bamsoet menjelaskan, sesuai pasal 69 ayat 2 UU MD3, fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dimiliki DPR RI dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. Artinya, setiap anggota DPR RI harus menyerap dan menghimpun aspirasi rakyat melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan yang datang dari masyarakat, serta memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihanya.
“Dengan terjun langsung ke berbagai daerah melihat kehidupan masyarakat, anggota dewan jadi lebih memahami permasalahan nyata yang dihadapi rakyat. Selanjutnya, dirumuskan solusi pemecahannya melalui fungsi legislasi berupa pembuatan undang-undang. Selain itu, dengan terjun ke lapangan, anggota dewan bisa melihat langsung apakah berbagai program kerja yang disampaikan pemerintah di rapat kerja dengan DPR RI, betul-betul sudah dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” kata Bamsoet.
Dalam Masa Sidang IV Tahun Sidang 2018-2019, politisi Partai Golkar ini memaparkan berbagai capaian yang telah dilakukan DPR RI. Di bidang legislasi, DPR RI bersama pemerintah telah mengesahkan dua undang-undang (UU), yaitu UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) yang memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi jamaah haji dan umrah.
Kedua, UU tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang kerjasama di bidang pertahanan. Persetuan ini akan meningkatkan kerja sama industri pertahanan dengan prinsip saling menguntungkan bagi kedua negara.
“DPR RI juga meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar dana penyelenggaraan ibadah haji dikelola dengan cermat sehingga dapat meningkatkan nilai manfaat secara signifikan. Hal ini sejalan amanat UU PIHU yang telah disahkan,” papar Bamsoet.
Dalam fungsi anggaran, Bamsoet menerangkan, saat ini penyusunan RAPBN 2020 masih pada tahap penyusunan perencanaan pembangunan oleh pemerintah.
DPR RI mengimbau agar pemerintah memperhatikan RPJP dan RPJMN sebagai dasar penyusunan pembangunan nasional sesuai dengan tema Pembangunan Tahun 2020, yaitu peningkatan sumber daya manusia untuk pertumbuhan berkualitas.
“Sedangkan dalam fungsi pengawasan, Panitia Kerja Limbah dan Lingkungan yang dibentuk oleh Komisi VII DPR RI menemukan adanya kerusakan lingkungan, yaitu tanah yang terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) akibat tumpahan minyak di Tanjung Uban, Kepulauan Riau. DPR RI tegas meminta Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan proses hukum,” terang Bamsoet.
Masih dalam fungsi pengawasan, Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, Tim Pengawas DPR RI untuk Penanggulangan Bencana telah melakukan rapat dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, agar dapat bekerja dengan cepat sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.
“Selain itu, Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah antara Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Fraksi pada tanggal 6 Maret 2019 telah menyetujui penambahan Provinsi DKI Jakarta sebagai objek pemantauan bagi Tim Pemantau DPR RI terhadap Pelaksanaan Otonomi Daerah,” pungkas Bamsoet. (faz)