Sabtu, 23 November 2024

KPK Periksa Dua Mantan Pejabat Kemenag Daerah Jatim sebagai Saksi Kasus Suap Rommy

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Haris Hasanudin Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Foto: dok/Faiz suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih berupaya mengusut kasus dugaan praktik jual beli jabatan yang melibatkan oknum politisi dan pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Hari ini, Jumat (29/3/2019), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan dua orang saksi untuk tersangka atas nama Romahurmuziy alias Rommy politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Masing-masing Muhammad Muafaq Wirahadi mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin bekas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, pada pemeriksaan lanjutan hari ini, Penyidik KPK ingin menggali keterangan lebih dalam terkait aliran dana, dan hubungan antarpara tersangka.

Dalam proses pengusutan kasus ini, sampai sekarang, KPK sudah memeriksa lebih dari 10 orang saksi, dari unsur PNS Kemenag, tokoh agama, politisi, dan pihak swasta.

Seperti diketahui, Sabtu (16/3/2019), KPK menetapkan Romahurmuziy, Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Haris Hasanuddin sebagai tersangka.

KPK menduga Rommy menerima suap Rp300 juta, supaya Muafaq dan Haris lolos seleksi menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Tiga orang tersangka itu sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan Tim KPK, Jumat (15/3/2019), di Surabaya, Jawa Timur.

Sehubungan dengan dugaan korupsi yang melibatkan dua orang PNS Kemenag, Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama langsung memberhentikan Haris dan Muafaq.

Menteri Agama mengklaim, ke depan pihaknya berkomitmen untuk membangun kolaborasi yang lebih kuat dengan KPK, khususnya dalam aspek mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Kemenag.

Lukman Hakim sendiri juga masuk dalam daftar orang yang akan dimintai keterangan sebagai saksi oleh Penyidik KPK, dalam kasus dugaan jual beli jabatan.

Sebelumnya dalam proses penggeledahan, Tim KPK menyita uang senilai Rp600 juta dalam bentuk mata uang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat, dari Ruang Kerja Menteri Agama.

Sampai sekarang, Penyidik KPK belum bisa memastikan asal-usul uang yang tersimpan di laci meja kerja Menteri Agama, serta ada tidaknya kaitan dengan kasus dugaan korupsi. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs