Kejaksaan Negeri Surabaya menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti artis inisial VA dari penyidik Polda Jatim, untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Teguh Darmawan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya saat dikonfirmasi di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (29/3/2019), mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan ini dan selanjutnya akan menyidangkan kasus ini.
“Kami sudah menerima pelimpahan tersebut yakni tersangka dan barang bukti,” kata dia, dilansir Antara.
Ia mengemukakan, usai pelimpahan ini tersangka akan ditempatkan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
“Sedangkan barang bukti yang kami terima dari penyidik adalah uang tunai lembaran seratus ribuan dengan nilai total Rp35 juta serta rekening koran,” tuturnya.
Atas kasus ini, tersangka rencananya akan didakwa dengan pasal pasal 27 ayat 1 UU ITE junto pasal 55 dan junto 296 KUHP dengan ancaman hukuman sekitar 6 tahun penjara.
“Jaksa penuntut umum nantinya juga akan melibatkan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ucapnya.
Dalam pelimpahan tersebut, tersangka lebih banyak menunduk sambil mengenakan masker di muka serta mengenakan baju tahanan.
“Tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 17 April di Rutan Medaeng,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan artis Ibu kota VA dan AS. Polisi sendiri telah menetapkan dua tersangka, yakni mucikari berinisial ES (37) dan TN (28) asal Jakarta. (ant/ang/ipg)