Sabtu, 23 November 2024

Menuju 20 Persen Kendaraan Listrik pada 2025, Pemerintah Hampir Tuntaskan Regulasi

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Airlangga Hartarto Menteri Perindustrian. Foto: Denza suarasurabaya.net

Airlangga Hartarto Menteri Perindustrian mengatakan, DPR RI sudah menyetujui kebijakan fiskal dan insentif dalam rancangan peraturan presiden (Perpres) yang akan menjadi regulasi mobil listrik di Indonesia.

“Regulasi sedang disusun, kemarin fiskal insentifnya sudah disetujui DPR. Jadi nanti ada penurunan pajak dengan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Prinsipnya, emisi paling rendah PPNBM-nya terendah, emisi tinggi PPNBM tinggi,” ujarnya Airlangga di Surabaya, Jumat (29/3/2019).

Soal pengurangan pajak itu, kata Airlangga, jumlahnya bisa mencapai 0 persen, atau mengalami pengurangan 3 persen maupun 3 persen ke atas. Tidak hanya itu, kebijakan insentif yang akan diterapkan adalah pembebasan bea masuk.

“Regulasi ini memang disiapkan supaya industri otomotif bisa menyiapkan pembuatan electric vehicle. LCGC tetap jalan terus, hanya saja pemerintah, kan, sudah menargetkan kuota electric vehicle 20 persen pada 2025, menjadi 400 ribu unit,” ujarnya.

Regulasi mobil listrik ini menjadi bagian dari program pemerintah Indonesia dalam mendorong industri otomotif merealisasikan pengembangan kendaraan rendah emisi atau low carbon emission vehicle (LCEV).

Mobil listrik termasuk dalam program LCEV ini selain kendaraan hemat energi harga terjangkau (low cost green car/LCGC), dan flexy engine (kendaraan dengan mesin berbahan bakar fleksibel atau alternatif).

Sayangnya, Airlangga tidak menyebutkan, kapan Perpres mengenai mobil listrik itu akan digedok oleh presiden. Padahal, sudah cukup banyak pemain di industri otomotif nasional yang sudah menanti-nantikan regulasi itu untuk bisa segera beraksi.(den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs