Sabtu, 23 November 2024

Pembatasan Aktivitas Malam Hari, Masih Banyak Kendaraan Melintas dan Warga Beraktivitas

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Di kawasan Pasar Pakis, Surabaya, masih banyak aktivitas di warung dan kendaraan berlalu-lalang sekitar pukul 22.00 WIB meskipun sudah diterapkan pembatasan aktivitas malam hari . Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya menerapkan pembatasan aktivitas malam hari. Tapi, pantauan suarasurabaya.net di sejumlah wilayah Surabaya, masih banyak kendaraan melintas dan warga yang masih beraktivitas pada Selasa (28/4/2020) malam.

Eddy Cristijanto Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Surabaya mengatakan, Pembatasan aktivitas malam hari masih membolehkan orang keluar rumah untuk membeli makanan dan sejenisnya.

Tapi, ia memberi catatan, jika pada pukul 21.00-04.00 WIB, seluruh aktivitas perkantoran, tempat hiburan, termasuk cafe, restoran, dan sejenisnya diharuskan tutup. Sehingga tidak ada lagi alasan orang untuk keluar rumah di jam itu.

Namun, di sejumlah titik, masih banyak beraktivitas dan kendaraan berlalu-lalang di jalanan sekitar pukul 22.00 WIB. Misalnya di Pasar Pakis, Surabaya. Terpantau beberapa pedagang masih buka dan melayani pembelian. Hal serupa juga terjadi Jalan Pandegiling, dan Jalan Simpang Dukuh. Bahkan, salah satu gerai makanan cepat saji di Jalan Basuki Rahmat terlihat masih buka meski semua usaha diharuskan tutup pada pukul 21.00 WIB.

Meskipun sudah di atas pukul 21.00, masyarakat masih beraktivitas di kawasan Jalan Pandigiling Surabaya. Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Kendaraan yang didominasi roda juga juga terlihat di sejumlah titik, seperti Jalan Diponegoro, Jalan Kartini, Jalan Basuki Rahmat, Gentengkali, Prof. Moestopo, Walikota Mustajab, Gubernur Suryo, dan Karang Menjangan.

Bahkan, di Jalan Kartini, terpantau ada sekelompok anak-anak bermain sepak bola di jalan raya.

Tampak anak-anak bermain bola di Jalan Kartini, meskipun sudah diterapkan pembatasan aktivitas malam hari di Surabaya. Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Sejauh pantauan suarasurabaya.net di sejumlah titik tersebut, tidak ada polisi atau petugas lain yang terlihat berjaga untuk memastikan pelaksanaan pembatasan aktivitas malam hari di hari pertama PSBB Surabaya ini.

Sebelumnya, Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim mengatakan, penindakan pada pelanggaran PSBB baru akan dilaksanakan mulai 1 Mei 2020 mendatang, salah satunya mengenai jam malam dan pembatasan aktivitas malam hari.

Sebagai informasi, PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik akan berlangsung selama 14 hari mulai hari ini, Selasa (28/4/2020) sampai Senin, 11 Mei 2020.

Hal ini sesuai Peraturan Gubernur nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur tentang pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. (bas/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs