Jumat, 22 November 2024

PSBB Tidak Bermaksud Hentikan Industri

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Himawan Estu Bagijo Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jatim. Foto: Dok/Denza suarasurabaya.net

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik pada dasarnya tidak terlalu membatasi ruang gerak industri. Sebagian besar industri di tiga daerah masih bisa beroperasi.

“Masih bisa. Semua masih bisa. Enggak ada pembatasan pada dasarnya. Yang penting ada protokol kesehatan,” ujar Himawan Estu Bagijo Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jatim, Selasa (28/4/2020).

Himawan mengakui, memang di dalam Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan PSBB diatur sejumlah sektor usaha dan industri yang boleh beroperasi dan yang tidak boleh beroperasi.

Namun, kata dia, Pergub yang disusun oleh Gubernur Jatim menginginkan agar penerapan aturan di Jawa Timur tidak leterlek sebagaimana diatur pemerintah pusat.

“Kita tidak mengikuti secara letter lek karena kalau diikuti, banyak yang tutup, lalu persoalannya, siapa yang menanggung? Kebijakan Ibu Gubernur begitu,” ujar Himawan.

Sebab itulah Pemprov Jatim memilih untuk memperketat protokol kesehatan di perusahaan yang ada di tiga wilayah pelaksana PSBB sekaligus melindungi pekerja terdampak.

Pada masa PSBB, kalau memang diperlukan, perusahaan diminta mengatur jumlah pekerja untuk tetap menjaga protokol physical distancing dengan merumahkan sebagian di antaranya.

Namun, Disnakertrans Jatim, kata Himawan, akan terus melakukan pengawasan berkaitan hak-hak karyawan atau pekerja yang dirumahkan agar mereka tetap mendapatkan gajinya.

“Harus itu. Seperti yang sudah diperjanjikan di antara mereka. Kami sudah menerjunkan semua pengawas ketenagakerjaan yang ada di korwil Surabaya untuk melakukan pengawasan di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik,” katanya.

Lantas apa yang berbeda dengan adanya penetapan PSBB ini? Himawan menjelaskan, aturan PSBB ini sejatinya untuk mengontrol protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tiga daerah pelaksana.

“Kalau sebelum PSBB, protokol kesehatan di masing-masing industri kan tidak kita ketahui. Dengan PSBB kita ketati. Kita bisa mengambil tindakan penutupan sementara (kalau memang tidak diterapkan), yang mana itu tidak bisa kita lakukan tanpa PSBB,” ujarnya.

Penutupan sementara industri atau tempat usaha tertentu bisa dilakukan sewaktu-waktu oleh pemerintah selama PSBB kalau memang terbukti terjadi penularan di tempa kerja itu.

“Ada laporan, salah satu industri rentan. Sebenarnya bukan dari dalam industri itu. Ada salah satu orang tertular dari luar dan khawatirnya menjadi sumber penularan. Saya belum tahu detilnya, ini masih proses pantauan di lapangan,” katanya.

Tempat usaha, pemberi kerja, dan toko, sebagaimana diimbau dalam Pergub 21/2020 tentang PSBB harus segera melaporkan kepada faskes atau call center kalau diketahui di tempatnya ada pekerja yang terindikasi Covid-19.

Adapun berdasarkan Pasal 10 Pergub 21/2020 tentang perubahan atas Pergub 18/2020 tentang PSBB, ada sejumlah sektor usaha yang memang masih diizinkan beroperasi selain kantor pemerintah dan BUMN. Berikut daftarnya.

Pelaku usaha yang bergerak pada sektor ini masih boleh beroperasi.
1. Kesehatan
2. Energi
3. Logistik;
4. Perhotelan;
5. Konstruksi;
6. Industri strategis;
7. Unit yang bertanggung jawab untuk
mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan
8. Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/panti jompo/panti sosial lainnya
9. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan (antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buah buahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan) termasuk warung makan/rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan
10. bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM
11. Media cetak dan elektronik
12. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. IT dan layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi, vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara infrastruktur data
13. Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis
14. Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi
15. Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi
16. Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek
17. Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang
18. Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage)
19. Layanan keamanan pribadi
20. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan/atau
21. kebutuhan sehari-hari. (den/ang/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs