Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hari pertama di check point Karangpilang, Selasa (28/4/2020) ditandai dengan pemeriksaan surat keterangan kerja bagi pengendara sepeda motor plat nomor luar Kota Surabaya.
Dari pantauan sementara di checkpoint Karangpilang pada hari pertama penerapan PSBB, pengendara sepeda motor plat nomor luar Surabaya sudah mempersiapkan surat keterangan kerja.
“Beberapa hari sebelumnya sudah diberitahu pimpinan kalau ada PSBB. Makanya disiapkan surat keterangan kerja. Soalnya memang plat nomor sepeda motor dari Madiun. Amaaan,” ujar Sucipto karyawan perkantoran di kawasan Ngagel, Surabaya.
Senada dengan itu, M. Sulkan warga Solo dengan sepeda motor ber nomor Polisi kota Solo, juga lolos dari pemeriksaan kelengkapan surat saat mengikuti pemeriksaan di check point Karangpilang.
“Sudah bawa surat keterangan kerja, KTP, semuanya ada. Jadi sudah buat sebelumnya, tadi waktu diperiksa langsung tunjukkan surat keterangan kerja. Kerjanya di Surabaya, tapi rumahnya di Sidoarjo,” ujar Sulkan.
Sementara itu, pemeriksaan di checkpoint Karangpilang, Selasa (28/4/2020) dilakukan oleh Polisi, Dishub dan Linmas. Mereka turun kejalan dan langsung menepikan kendaraan dengan plat nomor bukan L. Ditambah dengan pemeriksaan masker.
Mereka yang terpantau tidak memakai masker ditepikan kemudian diimbau agar memakai masker selama mengendarai kendaraan dan berada di luar rumah.
Beberapa mobil dengan plat nomor Polisi B, DK, H dan S juga ikut dipinggikan untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat maupun masker serta posisi duduk dan suhu tubuh dalam rangka penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Surabaya.(tok/iss)