Sabtu, 23 November 2024

11 Pasar Tradisional di Jatim Dapat Anggaran Revitalisasi Rp44 Miliar

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Tri Bagus Sasmito Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jatim dalam FGD Persaingan Pasar Tradisional vs Modern, di Surabaya, Senin (1/4/2019). Foto: Denza suarasurabaya.net

Sebanyak 11 pasar tradisional di Jawa Timur akan mendapat anggaran revitalisasi dari pemerintah pusat senilai Rp44 miliar atau Rp4 miliar untuk masing-masing pasar pada 2019 ini.

Tri Bagus Sasmito Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jatim mengatakan, anggaran revitalisasi dari pusat ini akan cair sekitar Mei atau Juni.

“Sekarang verifikasi data. Nanti pencairannya langsung dari pusat ke kabupaten/kota,” ujarnya dalam FGD Persaingan Pasar Tradisional vs Modern, di Surabaya, Senin (1/4/2019).

Adapun 11 pasar yang akan mendapat anggaran revitalisasi di antaranya Pasar Sayur Bantur, Malang; Pasar Guluk-Guluk, Sumenep; Pasar Rojokouo Banjarejo, Bojonegoro; Warung Dowo, Pasuruan.

Selain itu, ada Pasar Kenduruan, Tuban; Pasar Klojen, Lumajang; Pasar Prapanca, Mojokerto; Pasar Karangan, Trenggalek; Pasar Kerep, Nganjuk; Pasar Wlingi, Blitar; dan Pasar Paiton, Probolinggo.

Pasar-pasar yang akan mendapat anggaran revitalisasi pasar tradisional di Jawa Timur ini seluruhnya bertipe D, yakni pasar yang memiliki daya tampung 100 pedagang.

“Kami berharap, pasar yang dapat anggaran revitalisasi ini akan menjadi pasar SNI (Standar Nasional Indonesia). Konsumen nyaman, perekonomian meningkat,” katanya.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kata dia, memiliki Unit Pelaksana Teknis Pengujian Sertifikasi Mutu Barang, Lembaga Tembakau (PSMB-LT) yang ada di Surabaya dan Jember.

Sejauh ini, pasar yang telah dinyatakan sebagai pasar SNI oleh UPT PSMB-LT di Jawa Timur hanya ada dua, di antaranya Pasar Oro-Oro Dowo di Malang dan Pasar Kapongan di Situbondo.

Untuk memenuhi SNI, persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasar tradisional memang cukup banyak. Syarat umum, misalnya, berkaitan dengan legalitas tanah dan lain-lain.

Selain itu, ada persyaratan teknis seperti syarat bangunan dengan lapak-lapak tertentu yang juga harus bagus bersih. Selain itu, berkaitan saluran air dan lahan parkir, serta adanya CCTV.

“Macam-macam. Kalau persyaratan pengelola ini biasanya yang vital. Pengelola pasar juga harus profesional. Mereka digambarkan seperti pasar modern pengelolaannya,” ujarnya.

Standar SNI dia harapkan bisa dipenuhi oleh pasar tradisional di Jawa Timur supaya tidak kalah kencang berlari dengan ritel modern.(den/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs