Jumat, 22 November 2024

Zakat Sah Tanpa Bersalaman Saat Pandemi Covid-19, Kata Pejabat Kemenag

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Membayar zakat lewat aplikasi. Foto : YDSF

Hamzah S. Ag Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyatakan zakat Ramadan tanpa ijab kabul dengan bersalaman di masa pandemi virus corona jenis baru penyebab Covid-19 hukumnya tetap sah.

“Zakat itu yang terpenting niatnya ikhlas, dan ijab kabul di dalam penyerahan harta zakat sesungguhnya bukan hal yang mutlak. Jadi zakatnya tetap sah tanpa ijab kabul dengan bersalaman,” katanya di Tanjung Selor, Ahad, menanggapi pertanyaan masyarakat, baik secara lisan maupun diunggah di media sosial, yakni apakah sah zakat Ramadhan tanpa ijab kabul dengan bersalaman di masa pandemi Covid-19.

Hamzah mengakui bahwa memang banyak masyarakat bingung bagaimana cara menyerahkan zakat pada Ramadhan 1441 Hijriah/2020 Masehi ini di mana terjadi pandemi Covid-19, apakah harus melalui ijab kabul dengan bersalaman, sementara protokol kesehatan dari pemerintah mengharuskan melakukan “phisycal distancing”.

Sedangkan Abdullah M. Si Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Kemenag Kabupaten Bulungan menambahkan dengan tidak mutlaknya ijab kabul maka membayar zakat secara dalam jaringan (daring/online) adalah hal yang sangat dianjurkan, terlebih di masa pandemi Covid-19 dan itu hukumnya tetap sah.

“Khususnya dalam upaya mendukung maklumat untuk berdiam di rumah,” katanya seperti dilaporkan Antara.

Ia menjelaskan para ulama fiqih menegaskan sah atau tidaknya zakat semuanya tergantung niatnya sehingga orang yang membayarkan zakatnya harus dengan niat ikhlas “lillahi ta’ala”, artinya zakat itu karena menunaikan kewajiban perintah Allah SWT.

Kemudian, ia merujuk bahwa kesemuanya itu berdasar atas Al Quran surat Al Bayyinah (98:5): ”Mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah SWT dengan memurnikan ketaatan kepadaNya dalam (menjalankan) agama dengan lurus”.

Adapun pelaksanaan niat itu, kata dia. adalah pada waktu melaksanakan zakat, yakni apakah hamba Allah SWT memberikannya langsung kepada “mustahik” (penerima zakat) atau melalui lembaga zakat yang ada.

“Namun, jika ada ‘muzakki’ (pemberi zakat, infaq dan sadakah) ingin memberikan secara langsung melalui lembaga amil zakat, dan ingin tetap ada ijab kabul, tentu harus sesuai protokol keselamatan Covid-19,” katanya.

Syarat yang harus dilengkapi baik petugas dan “muzakki” wajib bermasker, dan petugas juga menyediakan tempat cuci tangan. Selain itu, petugas mengenakan sarung tangan pada saat ijab kabul, demikian Abadullah.(ant/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs