Sabtu, 23 November 2024

Perbup PSBB Gresik Diteken, Diberlakukan Jam Malam

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Peta wilayah Kabupaten Gresik. Foto : Google Maps

Peraturan Bupati (Perbup) Gresik Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Gresik telah ditandatangani Sambari Halim Radianto Bupati Gresik.

Dalam peraturan tersebut, ada beberapa hal yang perlu dipahami masyarakat berkaitan dengan PSBB di Kabupaten Gresik.

Dalam pasal 25, Kabupaten Gresik juga akan menerapkan jam malam mulai pukul 21.00 WIB – 04.00 WIB untuk seluruh wilayah Kabupaten Gresik selama PSBB berlangsung.

Peraturan ini tidak berlaku bagi tenaga medis, petugas keamanan, aktivitas emergency, dan pegawai yang harus bekerja pada malam hari.

“Terhadap pegawai yang harus bertugas pada malam hari, wajib ada surat keterangan dari perusahaan atau tempatnya bekerja,” ujar Bupati Gresik seperti tercantum dalam Perbup.

Selanjutnya, pada Pasal 12 ayat 3, tempat makan seperti warung dan restoran selama PSBB hanya boleh melayani takeaway atau dibawa pulang. Selain itu, dalam pelaksanaannya, antrean pembelian makanan juga harus diatur berjarak 1 meter agar tetap menerapkan physical distancing.

Kemudian, di Pasal 21, bagi kendaraan bermotor, penumpang hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas yang ada. Bagi para pengendara mobil, mereka juga diwajibkan memakai masker di dalam kendaraan.

Bagi pengendara motor, masyarakat juga tidak diperbolehkan membawa penumpang. Ini juga berlaku bagi ojol. Mereka hanya boleh melayani pengangkutan makanan dan barang.

Perbup Gresik tentang PSBB ini juga memiliki sejumlah kategori sanksi bagi para pelanggar. Diantaranya yaitu sanksi lisan, tertulis, hingga pencabutan izin usaha.

Sebagai informasi, dari 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Gresik, delapan kecamatan akan mengikuti PSBB. Kedelapan kecamatan itu yaitu Kecamatan Kebomas, Kecamatan Driyorejo Kecamatan Menganti, Kecamatan Manyar, Kecamatan Gresik, Kecamatan Sedayu, Kecamatan Duduksampean, dan Kecamatan Benjeng.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sebagian wilayah Kabupaten Gresik dan dua daerah lain yaitu Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo akan diterapkan selama 14 hari mulai Selasa 28 April 2020 hingga Senin 11 Mei 2020.

Hal itu sesuai Peraturan Gubernur nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur dengan nomor 188/2020/KPTS/013/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim, Kamis malam mengatakan, jangka waktu pemberlakuan PSBB juga tetap melihat hasil evaluasi tentang penyebaran Covid-19 itu sendiri. Selain itu juga ada masa sosialisasi 3 hari mulai Sabtu 25 April 2020. (bas/iss/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs