Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diterapkan di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik mulai Selasa (28/4/2020), memantik reaksi keras dari Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur.
Daniel Lukas Rorong Humas PDOI Jawa Timur mengatakan, penghasilan driver online baik itu ojek online (ojol) ataupun taksi online, dipastikan akan menurun drastis. Bahkan, kondisi itu sudah dirasakan sejak sebulan lalu, salah satunya saat sekolah diliburkan.
Dengan adanya PSBB ini, lanjut dia, diprediksi penurunan penghasilan driver online bisa mencapai 50-70 persen.
“Misal, untuk ojol. Yang biasanya sehari bisa mendapatkan penghasilan 100 ribu-200 ribu. Sekarang hanya bisa membawa pulang uang sebesar 50 ribu-100 ribu. Bahkan, tak sedikit yang hanya memperoleh penghasilan sebesar 30 ribu-50 ribu. Tentu saja, penghasilan segitu tidak cukup bagi mereka yang sudah berkeluarga dan punya anak”, kata Daniel.
Selain itu, kata dia, program restrukturisasi perihal keringanan biaya cicilan bagi driver online masih belum banyak yang terealisasikan.
“Banyak dari rekan-rekan yang mengeluhkan program leasing untuk program restrukturisasi, ternyata tidak memberikan keringanan. Padahal harapan dari rekan-rekan itu ada penundaan pembayaran biaya cicilan 3-6 bulan, tanpa syarat yang memberatkan,” ungkapnya, berdasarkan rilis yang diterima suarasurabaya.net, Sabtu (25/4/2020).
Belum lagi, perihal program bantuan bagi driver online yang terdampak baik pemberian sembako maupun bentuk lainnya. Daniel mengungkapkan, masih banyak driver online yang belum menerimanya.
PDOI Jatim juga mengimbau pada pihak aplikator, baik itu Grab dan Gojek untuk menghapus sementara potongan 20 persen tiap orderan yang dibebankan pada driver sampai masa pandemi Covid-19 berakhir. Termasuk potongan koperasi per minggunya.
“Kami dukung program penerapan PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik untuk memutus penyebaran virus Corona. Tapi tolong, perhatikan nasib driver online selama penerapan PSBB. Karena tak sedikit dari mereka yang menjadikan driver online sebagai pekerjaan utama. Bahkan banyak juga yang akhirnya mulai beralih profesi sejak pandemi COVID-19,” ujarnya.
Sekedar diketahui, Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur menerbitkan Peraturan Gubernur Jatim Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Jawa Timur.
Dalam Pergub tersebut, terdapat pedoman pemberlakukan PSBB untuk tiga daerah, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo yang akan berlaku mulai 28 April 2020.
Dalam Pasal 18 Pergub tersebut, disinggung terkait pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang, termasuk transportasi ojek online. (ang)