Sabtu, 23 November 2024

PSBB Sidoarjo, Pengendara Roda Dua Dilarang Berboncengan Kecuali Satu Rumah

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Ilustrasi. Sejumlah pengendara sepeda motor melintasi Jalan Raya Darmo, Surabaya, Selasa (28/5/2019). Foto: Dok/Totok suarasurabaya.net

Pengendara roda dua dilarang berboncengan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sidoarjo, yang dilaksanakan 14 hari. Yaitu terhitung mulai 28 April sampai 11 Mei 2020.

Nur Ahmad Syaifuddin Plt Bupati Sidoarjo mengatakan, aturan ini tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 31 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Sidoarjo.

Pria yang akrab disapa Cak Nur ini mengatakan, aturan ini berlaku untuk para driver ojek online (ojol) dan masyarakat, kecuali yang tinggal satu rumah.

“Kalau kita (Sidoarjo), sepeda motor, mohon maaf untuk ojol, itu tidak boleh penumpang manusia. Artinya yang boleh barang yang dimuat, juga mengantarkan makanan, dan sebagainya. Tapi untuk pengendara yang lain, itu yang boleh berdua itu dengan yang masih ada hubungan keluarga dan satu rumah,” ujarnya saat dihubungi suarasurabaya.net pada Sabtu (25/4/2020).

Ia menyontohkan, apabila seorang suami mengantarkan istrinya ke suatu tempat dan berboncengan memakai sepeda motor, hal itu masih diperbolehkan.

Tapi, jika tidak ada hubungan keluarga dan tidak satu rumah, maka hal itu dianggap melanggar. Ia mengatakan, jika ada operasi oleh pihak berwajib, maka yang bersangkutan harus turun.

“Nanti kalau sampai ada operasi, disuruh turun. Tidak boleh. Kan bisa dilihat KTP sebagainya,” tegasnya.

Berkaitan dengan kegiatan masyarakat di luar rumah, Pemkab Sidoarjo juga memberlakukan jam malam untuk seluruh wilayah. Pada pukul 21.00 WIB-04.00 WIB, seluruh kegiatan masyarakat harus berhenti. Klik pdf Perbup PSBB Kabupaten Sidoarjo di Perbup Sidoarjo PSBB di Kabupaten Sidoarjo

Sebagai informasi, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Sidoarjo dan dua daerah lain yaitu Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik ini sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur dengan nomor 188/2020/KPTS/013/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19.

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim, Kamis malam mengatakan, jangka waktu pemberlakuan PSBB juga tetap melihat hasil evaluasi tentang penyebaran Covid-19 itu sendiri. Selain itu juga ada masa sosialisasi 3 hari mulai Sabtu 25 April 2020. (bas/ang/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs