Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 31 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Sidoarjo telah ditandatangani Nur Ahmad Syaifuddin Plt Bupati Sidoarjo.
Pria yang akrab disapa Cak Nur itu mengatakan, ada beberapa hal yang perlu dipahami masyarakat berkaitan dengan Perbup Sidoarjo tentang PSBB ini.
Pertama, Sidoarjo akan menerapkan jam malam mulai pukul 21.00 WIB – 04.00 WIB selama PSBB berlangsung.
“Yang pertama berkenaan dengan jam malam. Setelah jam 9 (malam) sampai jam 4 (subuh) itu diberlakukan jam malam. Masyarakat tidak boleh keluar, tidak boleh beraktifitas,” ujarnya saat dihubungi suarasurabaya.net pada Sabtu (25/4/2020).
Ia menegaskan, berkaitan dengan jam malam, seluruh usaha dan kegiatan apapun juga harus tutup atau berhenti.
Kedua, berkenaan dengan perusahaan atau tempat usaha. Ia mengatakan, bagi perusahaan yang mampu secara cashflow-nya, Pemkab Sidoarjo akan mendorong untuk meliburkan karyawannya. Tapi, ada ketentuan lain bagi perusahaan yang tidak mampu secara cashflow untuk menghindari PHK.
“Tapi bagi perusahaan yang kurang mampu, mungkin cashflownya tidak cukup kuat, diatur sedemikian rupa misal dikurangi jam kerjanya, pembagian orangnya, atau dirumahkan dengan dibayar tidak penuh. Tetapi harus ada tetap musyarawah dengan pihak karyawan. Lalu perusahaan yang sangat tidak mampu, sudah kembang kempis, memang sulit. Tapi kalau masih memperkerjakan saat PSBB, harus ada perubahan secara signifikan pada SOP yang ada. Dia harus membuat surat pernyataan untuk melaksanakan SOP secara benar di perusahaannya,” jelasnya.
Selain itu, untuk tempat makan seperti warung dan restoran, selama PSBB mereka hanya boleh melayani takeaway atau dibawa pulang. Pemkab Sidoarjo melarang para pemilik usaha tempat makan menyediakan kursi untuk makan di tempat.
“Tempat makan, kalau sudah jam 9 malam semua harus berhenti. kalau siang, sebelum jam 9, warung-warung, tempat makan apa pun, tidak boleh menyediakan tempat duduk. Jadi yang boleh adalah take away. jadi pesananan, dibungkus. Tempat duduk/kursi harus disingkirkan,” tegasnya.
Ia mengatakan, ketentuan yang ada dalam Perbup yang ia teken memiliki beberapa kategori sanksi. Pertama sanksi lisan, tertulis, hingga pencabutan izin usaha.
“Tetapi apabila yang dilakukan punya potensi mengumpulkan orang dan sampai ada korbanyya. Maka kena pidana, karena dia melanggar UU lain. bukan melanggar dari perbup ini. Itu yang dikenakan oleh penegak hukum.Dia bisa kena pasal melakukan kegatan yang pada akhirnya membuat celaka orang lain,” ujarnya.
Ia berharap, perbup Sidoarjo tentang PSBB ini bisa benar-benar dijalankan dan dipatuhi masyarakat agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan. Klik pdf Perbup PSBB Sidoarjo di Perbup Sidoarjo PSBB Kabupaten Sidoarjo
Sebagai informasi, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Sidoarjo dan dua daerah lain yaitu Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik diterapkan selama 14 hari mulai Selasa 28 April 2020 hingga Senin 11 Mei 2020.
Hal itu sesuai Peraturan Gubernur nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur dengan nomor 188/2020/KPTS/013/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim, Kamis malam mengatakan, jangka waktu pemberlakuan PSBB juga tetap melihat hasil evaluasi tentang penyebaran Covid-19 itu sendiri. Selain itu juga ada masa sosialisasi 3 hari mulai Sabtu 25 April 2020. (bas/ang/iss)