Jumat, 22 November 2024

Aturan Berkendara Selama PSBB di Kota Surabaya

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Penutupan di Jalan Tunjungan Surabaya sebagai kawasan physical distancing. Foto: Purnama suarasurabaya.net

Kota Surabaya akan menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 28 April 2020 sampai 11 Mei 2020 mendatang. Sehingga, penggunaan moda transportasi di Kota Pahlawan juga akan dibatasi.

Pembatasan  ini sudah diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya.

Eddy Christijanto Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya mengatakan bahwa kendaraan yang masih boleh beroperasi adalah yang aktivitasnya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok, kegiatan terkait aspek pertahanan dan keamanan, dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB (Fasilitas pelayanan kesehatan; kegiatan lain yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan; dan aktivitas Gugus Tugas).

“Ojek online hanya boleh mengangkut barang. Sepeda motor pribadi masih boleh berboncengan kalau satu keluarga dan untuk kepentingan yang darurat,” kata Eddy kepada Radio Suara Surabaya, Sabtu (25/4/2020).

Sementara kapasitas orang di dalam kendaraan roda empat maksimal 50 persen. Misalnya, untuk mobil jenis sedan hanya diisi 2 orang dan minivan maksimal 3 orang. Lalau lyn atau angkutan kota maksimal mengangkut 4 orang penumpang. Setelah selesai digunakan, mobil pribadi harus penyemprotan disinfektan kendaraan dan mobil kendaraan umum disemprot disinfektan secara berkala.

“Satu baris paling banyak 2 (dua) orang dan dua baris diangkut paling banyak 3 (tiga) orang,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Linmas Kota Surabaya ini.

Sementara, waktu operasional pelabuhan untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan akan menyesuaikan jadwal operasi kapal.

Dalam Perwali Nomor 16 Tahun 2020 juga disebutkan bahwa seluruh masyarakat yang akan dan sedang berkendara wajib tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti menggunakan masker dan menjaga jarak fisik. Masyarakat diminta tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak napas.

Eddy menjelaskan, petugas yang akan menertibkan bukan hanya dari Kepolisian tapi juga TNI, Satpol PP, Linmas, dan Dishub. “Penindakan yang dilakukan petugas sifatnya edukatif berupa teguran lisan,” ujarnya.(iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs