Sabtu, 23 November 2024

PSBB Surabaya Terapkan Jam Malam dan Pengendara Roda Dua Dilarang Boncengan

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Rapat Koordinasi Forkopimda Surabaya dalam persiapan PSBB. Foto: Humas Pemkot Surabaya

Pemkot Surabaya menerapkan jam malam saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan pada Selasa 28 April hingga Senin 11 Mei 2020.

Hendro Gunawan Sekretaris Daerah Kota Surabaya mengatakan, setelah menyamakan persepsi dengan TNI/Polri dan Camat maka ada beberapa hal yang perlu diterbitkan surat edaran, seperti tentang aturan jam malam.

“Kami sudah menyamakan persepsi. Prinsip pengenaan (jam malam) ini kita lakukan secara persuasif, dan ini dilakukan bersama jajaran samping. Supaya penegakan hukumnya, kemudian pelaksanaan pembatasannya ini bisa berjalan efektif,” ujar Hendro di Graha Sawunggaling Pemkot Surabaya, Sabtu (25/4/2020).

Menurut Hendro, penerapan jam malam ini untuk kegiatan non operasional seperti kafe agar menutup aktivitasnya pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.

“Nanti surat edaran menyusul,” kata Hendro.

Lalu, kata Hendro, untuk pengendara roda dua yang masuk Surabaya tidak boleh berboncengan kecuali keluarga atau suami-istri. Sedangkan pengendara roda empat dibatasi 3 orang penumpang.

“Roda dua tidak ada yang berboncengan kecuali keluarga. Roda empat maksimal 3 orang isinya,” katanya.

Menurut Hendro, setelah penyamaan persepsi antara Pemkot, TNI dan Polri hari ini. Berikutnya akan ada sosialisasi dengan mengundang perwakilan komunitas dan organisasi kemasyarakatan secara berkala.
Termasuk komunitas ojek online juga akan diberi sosialisasi.

“Tiga hari ke depan sosialisasi diundang berkala sampai sebelum penerapan PSBB,” katanya.

Sekadar diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik diterapkan selama 14 hari mulai Selasa 28 April 2020 hingga Senin 11 Mei 2020.

Hal itu sesuai Peraturan Gubernur nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur dengan nomor 188/2020/KPTS/013/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim, Kamis malam mengatakan, jangka waktu pemberlakuan PSBB juga tetap melihat hasil evaluasi tentang penyebaran Covid-19 itu sendiri. Selain itu juga ada masa sosialisasi 3 hari mulai Sabtu 25 April 2020. (bid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs