Sabtu, 23 November 2024

KPU Sediakan 78 TPS Khusus Lapas dan Rutan di Jatim

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Istimewa

Kanwil Kemenkumham Jatim bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim menyediakan TPS khusus di seluruh lapas/rutan. Rencananya, ada 78 TPS yang akan disediakan untuk pelaksanaan Pemilu pada 17 April mendatang.

Alzuarman Kasubid Pengelolaan Basan, Baran dan Keamanan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim mengatakan, jumlah TPS masing-masing rutan/lapas bervariasi. Dari sekian lapas, TPS khusus paling banyak ada di Malang.

“Jumlahnya bervariasi, dan tiap lapas/rutan tidak sama. Paling banyak itu di Lapas Malang ada 11 TPS. Selanjutnya Lapas Porong dan Rutan Medaeng ada 6 TPS. Yang lain ada yang 3, 2 atau 1 TPS saja, tergantung penghuninya,” kata Alzuarman, Kamis (4/4/2019).

Sukir Kasubid Bimbingan dan Pengentasan Anak mengungkapkan, pada Pemilu 2019 ada sekitar 14.116 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di 39 lapas/rutan yang terdafatar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebagian besar, mereka masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Jumlah tersebut masih bisa bertambah,” kata Sukir.

Pargiyono Kadiv Pemasyarakatan menambahkan, pihaknya masih terus mengupayakan perekaman e-KTP sebagai syarat WBP bisa menyalurkan hak suaranya. Sebab, pihak KPU memberikan kelonggaran sampai hari H pelaksanaan Pemilu.

“Kebijakan penetapan DPT dan DPTb, yang seharusnya 1 bulan sebelum hari pemungutan suara harus sudah fix, tapi ada kelonggaran sampai hari H. Sepanjang surat suara masih ada dan identitas jelas serta terdaftar di DPT asal, maka akan diijinkan menyalurkan hak suaranya,” jelas dia.

Adapun alasannya, lanjut dia, saat ini jumlah WBP di Jatim lebih dari 27.000 orang. Dari jumlah itu, ada yang tidak memiliki hak pilih seperti anak dan WNA. Tapi jumlahnya tidak signifikan.

Di sisi lain, sirkulasi WBP sangat dinamis karena setiap hari ada perubahan. Ada yang sudah pindah, bebas atau meninggal dunia.

“Saat ini yang kami gencarkan adalah koordinasi dengan DIspendukcapil, apalagi saat ini WBP sudah bisa memilih walau hanya memiliki Surat Keterangan saja,” lanjutnya.

Selain itu, mekanisme pemungutan suara juga berbeda. Karena pemilih sebagian besar DPTb, maka seluruh pemilik suara bisa menyalurkan haknya sejak awal TPS dibuka. Bukan satu jam terakhir.

“Karena sangat jarang tempat penahanan dan domisili sesuai identitas WBP sama,” kata dia. (ang/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs