Sabtu, 23 November 2024

KPK Minta Keterangan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara sebagai Saksi Kasus Suap Rommy

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Romahurmuziy alias Rommy politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Foto: dok suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut kasus dugaan praktik jual beli jabatan yang melibatkan oknum politisi dan pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Hari ini, Jumat (5/4/2019), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan empat orang saksi untuk tersangka atas nama Romahurmuziy alias Rommy politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Seorang di antara saksi yang dipanggil ke Kantor KPK adalah Sofian Effendi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik ingin mengetahui bagaimana proses pengisian jabatan di Kementerian/Lembaga, dan ada tidaknya indikasi penyimpangan khususnya dalam kasus di lingkungan Kemenag.

Sebelumnya, Sofian Effendi Ketua KASN sempat mengeluarkan pernyataan, sedikitnya ada 13 kementerian dan lembaga yang masuk dalam radar KPK, terkait dugaan praktik jual beli jabatan.

Selain Ketua KASN, Penyidik KPK juga memanggil Nurlis, Siti Lailirita dan Hilal Sirrika Kholid anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag tahun 2019.

Dalam proses pengusutan kasus ini, sampai sekarang, Penyidik KPK sudah memeriksa lebih dari 20 orang saksi, dari unsur PNS Kemenag, tokoh agama, politisi, dan pihak swasta.

Seperti diketahui, Sabtu (16/3/2019), KPK menetapkan Romahurmuziy, Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Haris Hasanuddin sebagai tersangka.

KPK menduga Rommy menerima suap Rp300 juta, supaya Muafaq dan Haris lolos seleksi menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Tiga orang tersangka itu sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan Tim KPK, Jumat (15/3/2019), di Surabaya, Jawa Timur. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs