Eddy Cristijanto Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya mengatakan, perbedaan surat edaran (SE) dengan Perwali tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini sebenarnya hanya pada point sanksi. Jika surat edaran tidak ada sanksinya, tapi kalau Perwali dilengkapi sanksi apabila melanggarnya.
“Yang lain sebenarnya sama, sudah kami terapkan sesuai dengan SE Wali Kota Surabaya sebelumnya,” kata Eddy, Jumat (24/4/2020).
Salah satu yang sudah diterapkan dan hanya ditingkatkan menjadi lebih tegas adalah cek point yang ada di 17 titik perbatasan Surabaya. Nantinya, di pos perbatasan itu akan dilakukan cek point bagi warga yang hendak memasuki Surabaya.
“Nanti akan dicek tujuannya apa, kalau tujuannya atau kepentingannya tidak terlalu darurat, maka kami akan meminta untuk balik lagi dan akan akan sampaikan bahwa Surabaya sedang menerapkan PSBB, apalagi berbagai fasilitas umum banyak yang tutup,” kata dia.
Sementara untuk pekerja kantoran, dan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pangan dan sembako, serta fasilitas vital, kebencanaan, media dan beberapa pekerja lainnya yang diatur dalam Perwali tetap diperbolehkan. Meski begitu, ia tetap meminta untuk mengurangi karyawannya yang ngantor 50 persen.
“Selain itu, kami nanti akan cek suhu mereka yang akan masuk ke Surabaya. Jika suhunya sudah diangka 38, maka dia akan kami bawa ke puskesmas terdekat untuk dilakukan rapid test,” tegasnya.
Dalam menjalankan PSBB ini, Eddy memastikan bekerjasama dengan pihak kepolisian dan jajaran TNI. Oleh karena itu, ia meminta seluruh masyarakat untuk mematuhi PSBB ini selama dilakukan selama 14 hari nanti.
“Hal ini dilakukan semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya dan ini harus dilakukan bersama-sama,” katanya.
Sebelumnya, Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya telah menandatangani Peraturan Wali (Perwali) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya.
M Fikser Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya mengatakan, Perwali PSBB ini sudah ditandatangani Wali Kota Risma hari ini. Ia memastikan Perwali tersebut sudah sesuai dengan Pergub Nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Nomor 188/2020/KPTS/013/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
“Perwali itu langsung kami sosialisasikan hingga Senin depan. Kemudian pada Selasa, 28 April 2020 hingga Senin 11 Mei 2020 langsung pelaksanaan PSBB-nya,” kata Fikser.
Menurut Fikser, sebenarnya pelaksanaan dari Perwali itu tercantum dalam berbagai surat edaran Wali Kota Surabaya yang sudah diedarkan dan disosialisasikan kepada masyarakat sejak jauh-jauh hari. Dalam surat edaran itu tercantum detail protap-protap dan protokol-protokol yang harus dilakukan di masing-masing unit untuk mencegah dan menangani wabah Covid-19 ini.
“Nanti malam kami dari Gugus Tugas Surabaya akan presentasi pelaksanaannya di Grahadi,” tegasnya. (bid/iss/ipg)