Kota Surabaya akan menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 28 April 2020 sampai 11 Mei 2020 mendatang. PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.
Ketentuan terkait pembatasan sosial ini telah diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 16 Tahun 2020.
Pelaksanaan PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari). Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.
Berbagai kegiatan luar rumah yang dibatasi yaitu :
- pelaksanaan pembelajaran di sekolah, di industri dalam rangka magang, Praktek Kerja Lapangan dan/atau kegiatan lainnya atau di institusi pendidikan lainnya;
- aktivitas bekerja di tempat kerja;
- kegiatan keagamaan di rumah ibadah;
- kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
- kegiatan sosial dan budaya; dan
- pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Sementara itu sektor-sektor yang kegiatannya tidak dibatasi adalah :
- Lembaga pendidikan, pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
- Tempat kerja/kantor dengan kategori:
a. seluruh kantor/instansi pemerintahan;
b. BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan/atau pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat;
c. pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan/atau kebutuhan sehari-hari.
d. organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial. - Kegiatan penduduk di tempat atau fasilitas umum untuk:
a. memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari; dan
b. melakukan kegiatan olahraga secara mandiri. - Moda transportasi yang digunakan untuk:
a. pemenuhan kebutuhan pokok;
b. kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan; dan
c. kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB (Fasilitas pelayanan kesehatan; kegiatan lain yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan; dan aktivitas Gugus Tugas.)
Orang atau badan hukum yang melanggar akan dikenai sanksi administrasi berupa :
- teguran lisan;
- teguran tertulis;
- tindakan pemerintahan yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan; dan/atau
- pencabutan izin sesuai dengan kewenangannya.
Selain Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemkot Surabaya juga menerapkan jam malam atau pembatasan waktu aktivitas pada pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB selama PSBB diberlakukan. Jenis kegiatan yang harus dihentikan atau tempat yang harus ditutup akan dijelaskan lebih lanjut melalui Surat Edaran Walikota Surabaya.(iss)