Sabtu, 23 November 2024

PT SDI Ingin Membangun dan Mengelola Sendiri Bandara Kediri

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Foto: dok suarasurabaya.net

PT Surya Dhoho Investama (PT SDI), perusahaan yang akan membangun Bandara Kediri sudah memantapkan diri setelah sebelumnya sempat mikir-mikir setelah tahu ada aturan konsesi pembangunan bandara.

Pada rapat koordinasi bersama Kementerian Perhubungan di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, awal April lalu, PT SDI justru menawarkan opsi untuk pemerintah mengenai pembangunan Bandara Kediri.

Fattah Jasin Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur menyebutkan, PT SDI menawarkan pembangunan dengan pola build-own-operate (BOO). Artinya, setelah dibangun, bandara itu akan dimiliki dan dioperasikan secara murni oleh PT SDI.

“Intinya, PT SDI ingin mengelola sendiri. Dalam peraturan, itu boleh. Ada pasalnya, investor boleh mengajukan kerja sama itu (BOO, red),” ujarnya ketika dihubungi suarasurabaya.net, Jumat (5/4/2019).

Peraturan yang dia maksud adalah Peraturan Menteri 193/2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerja Sama Lainnya Antara Pemerintah dengan Badan Usaha Bandar Udara untuk Pelayanan Jasa Kebandarudaraan.

Sesuai pasal 30 ayat (1) di PM itu, pembangunan bandara dengan pola kerja sama BOO bisa dilakukan sebagai bentuk kerja sama lainnya selain build-operate-transfer (BOT) contract management, sewa, kerja sama pemanfaatan, dan kerja sama penyediaan infrastruktur.

Meski demikian, kata Fattah, PT SDI juga memberi opsi pembangunan dengan pola BOT maupun kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Namun, pemerintah harus mengganti lahan yang telah dibebaskan.

“Kalau maunya pemerintah, Ditjen Perhubungan Udara, tapi ini belum final, ya, harus diputuskan menteri. Maunya pemerintah, KPBU. PT Surya Dhoho tidak masalah. Tapi PT SDI, kan, sudah bebaskan 390 hektare, ini harus di-take over (diambil alih) pemerintah,” ujarnya.

Kini, kata Fattah, PT SDI menyerahkan keputusan kepada pemerintah, pola kerja sama mana yang akan diterapkan. Bila yang diterapkan adalah BOO, maka pemerintah tidak mendapatkan skema bagi hasil seperti kerja sama lainnya.

“Jadi hasil rapat kemarin dinaikkan ke Menteri (Perhubungan). Nanti menteri yang akan memutuskan. Kalau BOO, tentu tidak ada konsesi, karena ini murni dibangun dengan dana swasta, dimiliki dan dioperasikan oleh swasta,” ujarnya.

Bila pemerintah menyetujui pola BOO untuk pembangunan Bandara Kediri, maka Bandara Kediri itu akan menjadi bandara pertama di Indonesia yang murni dibangun, dimiliki, dan dikelola oleh swasta.

Pemprov Jatim Tetap Mendorong Pembangunan Bandara Kediri

Sikap Pemprov Jatim, kata Fattah, tetap sama. Pemprov Jatim tetap mendorong Bandara Kediri segera dibangun. Kepentingan Pemprov Jawa Timur cuma satu, dengan adanya bandara itu maka roda perekonomian di kawasan selatan Jatim meningkat.

“Sudah saatnya Jawa Timur punya bandara yang mampu menyokong Bandara Juanda. Kalau ada kunjungan presiden, misalnya, Juanda itu kan sudah sangat padat, bisa diarahkan ke Kediri. Tapi yang utama untuk memajukan kawasan selatan,” katanya.

Perlu diketahui, PT Surya Dhoho Investama merupakan anak perusahaan PT Gudang Garam Tbk. Perusahaan itu berencana mengeluarkan dana antara Rp5-7 triliun untuk membangun bandara yang direncanakan memiliki landasan pacu 3.000 meter.

Fattah mengakui, meski Jawa Timur telah memiliki dan mengelola Bandara Abdulrahman Saleh, Malang, namun kapasitas bandara itu tidak seperti yang direncanakan di Bandara Kediri. Bandara Abdulrahman Saleh hanya memiliki landasan pacu 2.500 meter.

“Jadi, pesawat besar sekelas Boeing tidak bisa masuk ke Malang. Kalau di Kediri, nanti, setelah dibangun, bisa itu. Pesawat besar bisa masuk,” katanya.

Bandara Kediri akan dibangun di lahan seluas 457 hektare di atas perbukitan dengan tinggi maksimal 2.000 MDPL, sekitar 20 kilometer dari tol Kertosono-Solo dan Kertosono-Surabaya. Sehingga letaknya dinilai sangat strategis.

Dari total lahan yang dibutuhkan, seperti disebutkan Fattah, seluas 390-an hektare di antaranya sudah dimiliki oleh PT Gudang Garam sebagai induk perusahaan PT SDI, sehingga tersisa kurang lebih 67 hektare yang perlu dibebaskan.(den/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs