Berdasarkan data yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, Kamis (23/4/2020), deforestasi netto pada 2018-2019, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan mencapai 462.400 hektare (ha).
Angka itu, menurut Sigit Hardwinarto Direktur Jenderal PKTL, berasal dari angka deforestasi bruto sebesar 465.500 ha dengan dikurangi angka reforestasi (hasil pemantauan citra satelit) sebesar 3.100 ha.
Sementara itu, hasil pemantauan hutan Indonesia pada 2019, menunjukkan bahwa luas lahan berhutan seluruh daratan Indonesia adalah 94,1 juta ha atau 50,1 persen dari total daratan.
“Dari jumlah tersebut, 92,3 persen dari total luas berhutan atau 86,9 juta ha, berada di dalam kawasan hutan,” kata Sigit.
Angka tersebut, menurut dia, menunjukkan tren deforestasi Indonesia relatif lebih rendah, dan cenderung stabil.
Luas deforestasi tertinggi terjadi di kelas hutan sekunder, yaitu 162.800 ha, di mana 55,7 persen atau 90.600 ha berada di dalam kawasan hutan dan sisanya seluas 72.200 ha atau 44,3 berada di luar kawasan hutan.
Sebagai pembanding, Sigit mengatakan hasil pemantauan hutan Indonesia di 2018 menunjukkan bahwa deforestasi netto periode 2017-2018, baik di dalam dan di luar kawasan hutan Indonesia adalah sebesar 439.400 ha, yang berasal dari angka deforestasi bruto sebesar 493.300 ha dengan dikurangi reforestasi (hasil pemantauan citra satelit) sebesar 53.900 ha.
Dengan memperhatikan hasil permantauan tahun 2018 dan 2019, dapat dilihat bahwa secara netto deforestasi Indonesia tahun 2018-2019 terjadi kenaikan sebesar 5,2 persen, namun demikian untuk deforestasi bruto terjadi penurunan sebesar 5,6 persen.
“Hal ini menunjukkan, berbagai upaya yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akhir-akhir ini menuai hasil yang signifikan. Berbagai upaya tersebut antara lain penerapan Inpres Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Pengendalian Kerusakan Gambut, Pengendalian Perubahan Iklim, Pembatasan perubahan Alokasi Kawasan Hutan untuk sektor non kehutanan (HPK), Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH/TORA), Pengelolaan Hutan lestari, Perhutanan Sosial, serta Rehabilitasi Hutan dan Lahan,” kata Sigit.(ant/tin)