Sabtu, 23 November 2024

KPU Fasilitasi Alat Peraga Kampanye Seluruh Calon Kepala Daerah

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi.

Seluruh pasangan calon kepala daerah yang bakal melaksanakan Pilkada serentak tahun 2017, mulai hari ini, Jumat (28/10/2016), sudah boleh melakukan kampanye.

Alat peraga seperti spanduk, baliho, umbul-umbul, dan sebagainya, adalah media kampanye konvensional yang belum bisa tergantikan, meski sekarang sudah era digital.

Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi alat peraga buat seluruh pasangan calon kepala daerah.

Termasuk untuk pasangan Agus Yudhoyono-Sylviana Murni, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Namun, jumlah dan titik lokasi pemasangan alat peraga itu dibatasi. Sehingga, kebersihan dan kenyamanan ruang publik tetap terjaga di masa kampanye Pilkada 2017.

“Ada beberapa alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU, antara lain baliho yang diproduksi oleh KPU, 5 buah untuk masing-masing pasangan calon di setiap kabupaten/kota,” kata Betty Epsilon Idris Komisioner KPU DKI Jakarta di Kantornya, Jumat (28/10/2016).

Kemudian, KPU memberikan 20 buah umbul-umbul per kecamatan buat tiap pasangan calon, dan 2 buah spanduk per kelurahan untuk masing-masing pasangan calon kepala daerah.

“Kalau merasa masih kurang, tiap pasangan calon juga bisa menambah umbul-umbul sebanyak 30 buah untuk dipasang per kecamatan, dan menambah 3 buah spanduk di setiap kelurahan,” ujarnya.

Seperti diketahui, masa kampanye akan berlangsung 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017. Dan, pemungutan suara akan dilaksanakan 15 Februari 2017. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs